Sabtu, 06 Desember 2014

TEKNIK PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

           Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan,persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,pengundangan, dan penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu, teknik penyusunan dan pengundangan.
              Tahap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum, khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh karena itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana teknik penyusunan perundang-undangan ?
2.      Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan hasil perencanaan UU ?

BAB II
PEMBAHASAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN UNDANG-UNDANG
A.     Penyusunan Perundang-undangan
Dalam penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan prolegnas, pemrakarsa membentuk panitia antardepartemen. Keanggotaan panitia antardepartemen terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi rancangan ungdang-undang. Panitia antardepartemen  dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh pemrakarsa. Panitia antardepartemen penyusunan rancangan undang-undang dibentuk setelah prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan rancangan undang-undang yang didasarkan prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari presiden.
Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan undang-undang di luar prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi rancangan undang-undang di luar prolegnas, pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi rancangan undang-undang. Kemudian menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan perguruan tinggi dan atau organisasi.
Menurut pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945.
Dari ketentuan tersebut, oleh karenanya pembentukan undang-undang tergantung dari mana datangnya insiatif untuk membentuk Undang-undang. Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari Perencanaan.[1]
Mengenai perencanaan ini, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis sedangkan Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
B.     Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Meningkatkan Hasil Perencanaan Undang-Undang
Untuk meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :
Mengusahakan penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU.
1.      Mendaftarkan pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan
2.      mengadakan kursus-kursus untuk itu.
3.      Mengusahakan perpustakaan khusus
4.      Sebaiknya diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta efisien.
5.      Persiapan
Dalam hal persiapan penyusunan peraturan perundangan-undangan disebutkan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang dimaksud tersebut adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. namun dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.[2]
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :
Pasal 18

(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
              Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.[3]
              Yang dimaksud dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan dalam lampiran UU  No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
A.    JUDUL
B.     PEMBUKAAN
1.    Fase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.    Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3.    Konsiderans
4.    Dasar Hukum
5.    Diktum
C.    BATANG TUBUH
1.      Ketentuan Umum
2.      Materi pokok yang diatur
3.      Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4.      Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5.      Ketentuan Penutup
D.    PENUTUP 
E.     PENJELASAN (jika diperlukan)
F.     LAMPIRAN (jika diperlukan)
Rincian dari poin-poin di atas dapat dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No. 16 tahun 2006 Tentang prosedur penyusunan Produk hukum daerah.
Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah. Selain itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau bagian hukum. Ketua Tim Antar satuan kerja perangkat daerah melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan atau permasalahan kepada sekretaris daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.[4]
Peraturan perundang-undangan memuat keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan/penetapan dan nama peraturan perundang-undangan. Nama peraturan perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan perundang-undangan.
Kemudian, judul ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan ditengah margin tanpa di akhiri tanda baca. Contohnya sebgai berikut



PERATURAN DAERAH PROVINSI
NOMOR 15 TAHU 2004
TENTANG
PAJAK HOTEL


Pada judul peraturan perundang-undangan perubahan di tambahkan frase perubahan atas depan nama peraturan perundang-undangan yang di ubah.




Contoh


PERATURAN DAERAH PROPINSI
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
 PAJAK HOTEL


Jika peraturan perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, peraturan perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat peraturan perundang-undangan yang di ubah. Contoh


PERATURAN DAERAH PROVINSI
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PAJAK HOTEL


pada judul peraturan perundang-perundangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan nama peraturan perundang-undangan yang di cabut.

Contoh [5]


PERATURAN DAERAH KOTA…
NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA…
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK HOTEL


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dalam penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan prolegnas, pemrakarsa membentuk panitia antar departemen. Keanggotaan panitia antar departemen terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan substansi rancangan ungdang-undang.
Menurut pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945. Untuk meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara lain :
Mengusahakan penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU.
1.      Mendaftarkan pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan
2.      mengadakan kursus-kursus untuk itu.
3.      Mengusahakan perpustakaan khusus.
4.      Sebaiknya diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta efisien.
5.      Persiapan

B.     Saran
Setelah kita fahami mengenai pembahasan diatas, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus taat dan patuh kepada konstitusi tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, ( Armico Bandung 1987
Dr. Jumadi, SH.MH,Legal Draftin (Teknik Perundang-Undangan) (Cet: 1; Universitas Indonesia Timur  2013)
Farida Maria Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Jakarta: Kanisius 2003),
Zuraidah Ida, Sh.,Ll, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan       Retribusi Daerah, Cet: 2, (JAKARTA SINAR GRAFIKA 2013)




[1]  Dr. Jumadi, SH.MH,Legal Draftin (Teknik Perundang-Undangan) (Cet: 1; Universitas Indonesia Timur  2013), h. 56.
[2]  Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Jakarta: Kanisius 2003), h. 253-254.
[3]  Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, ( Armico Bandung 1987), h. 13.
[4]  Dr. Jumadi, SH.MH,Legal Draftin (Teknik Perundang-Undangan) , h. 57-58.

[5]Ida Zuraidah, Sh.,Ll, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan       Retribusi Daerah, Cet: 2, (JAKARTA SINAR GRAFIKA 2013). h. 17,18,19.

Tidak ada komentar: