BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan,persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,pengundangan, dan penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu, teknik penyusunan dan pengundangan.
Tahap
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat
lebih rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran
tersebut hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
secara umum, khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri.
Selain
itu hal yang perlu diperhatikan adalah pada tahap perencanaan peraturan
perundang-undangan telah diatur mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan
perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh
karena itu, untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga
fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan
merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana teknik penyusunan perundang-undangan ?
2.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk
meningkatkan hasil perencanaan UU
?
BAB
II
PEMBAHASAN
TEKNIK
PENYUSUNAN PERATURAN UNDANG-UNDANG
A. Penyusunan Perundang-undangan
Dalam
penyusunan rancangan undang-undang berdasarkan prolegnas, pemrakarsa membentuk
panitia antardepartemen. Keanggotaan panitia antardepartemen terdiri atas unsur
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi
rancangan ungdang-undang. Panitia antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh
pemrakarsa. Panitia antardepartemen penyusunan rancangan undang-undang dibentuk
setelah prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan rancangan
undang-undang yang didasarkan prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin
prakarsa dari presiden.
Dalam
keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan undang-undang di luar
prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada
presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi rancangan undang-undang di luar
prolegnas, pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada menteri
dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang. Kemudian menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut
dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan atau
perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga pemrakarsa dan lembaga
terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan
perguruan tinggi dan atau organisasi.
Menurut
pasal 5 UUD 1945 selain presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut
dengan hak inbsiatif, dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD
1945.
Dari
ketentuan tersebut, oleh karenanya pembentukan undang-undang tergantung dari
mana datangnya insiatif untuk membentuk Undang-undang. Didalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
disebutkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses
pembuatan Peraturan Perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari Perencanaan.[1]
Mengenai
perencanaan ini, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa Perencanaan
penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional yaitu
instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara
berencana, terpadu, dan sistematis sedangkan Perencanaan penyusunan Peraturan
Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
B.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Meningkatkan Hasil
Perencanaan Undang-Undang
Untuk
meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara
lain :
Mengusahakan
penambahan pengetahuan para pegawai dalam bidang teknik membuat UU.
1.
Mendaftarkan
pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan
2.
mengadakan
kursus-kursus untuk itu.
3.
Mengusahakan
perpustakaan khusus
4.
Sebaiknya
diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan
agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta
efisien.
5.
Persiapan
Dalam hal persiapan penyusunan peraturan
perundangan-undangan disebutkan bahwa Rancangan undang-undang baik yang berasal
dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah
disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional. Rancangan undang-undang yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah yang dimaksud tersebut adalah rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. namun dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan
Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program
Legislasi Nasional.[2]
Dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan :
Pasal 18
Pasal 18
(1)
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan
tanggung jawabnya.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 19
Rancangan
undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, sedangkan Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan
Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.[3]
Yang dimaksud
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau
susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan
dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004.
Secara garis besar susunan dari sebuah peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut:
A.
JUDUL
B.
PEMBUKAAN
1. Fase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C.
BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi pokok yang diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D.
PENUTUP
E.
PENJELASAN (jika
diperlukan)
F.
LAMPIRAN (jika diperlukan)
Rincian
dari poin-poin di atas dapat dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena
begitu banyaknya spesifikasi atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan
produk hukum daerah mempunyai aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No. 16
tahun 2006 Tentang prosedur penyusunan Produk hukum daerah.
Pimpinan
satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah. Selain
itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau
bagian hukum. Ketua Tim Antar satuan kerja perangkat daerah melaporkan
perkembangan rancangan produk hukum daerah dan atau permasalahan kepada
sekretaris daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan peraturan
daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun
atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim asistensi dengan
sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.[4]
Peraturan
perundang-undangan memuat keterangan jenis, nomor, tahun pengundangan/penetapan
dan nama peraturan perundang-undangan. Nama peraturan perundang-undangan dibuat
secara singkat dan mencerminkan isi peraturan perundang-undangan.
Kemudian,
judul ditulis seluruhnya dengan huruf capital yang diletakan ditengah margin tanpa di
akhiri tanda baca. Contohnya sebgai berikut
PERATURAN DAERAH PROVINSI
NOMOR 15 TAHU 2004
TENTANG
PAJAK HOTEL
|
Pada
judul peraturan perundang-undangan perubahan di tambahkan frase perubahan atas
depan nama peraturan perundang-undangan yang di ubah.
Contoh
PERATURAN
DAERAH PROPINSI
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH
NOMOR 15 TAHUN 2004
TENTANG
PAJAK HOTEL
|
Jika
peraturan perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, peraturan
perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat peraturan
perundang-undangan yang di ubah. Contoh
PERATURAN DAERAH PROVINSI
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PAJAK HOTEL
|
pada
judul peraturan perundang-perundangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di
depan nama peraturan perundang-undangan yang di cabut.
Contoh [5]
PERATURAN DAERAH KOTA…
NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA…
NOMOR 25 TAHUN 2006
TENTANG
PAJAK HOTEL
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam penyusunan rancangan undang-undang
berdasarkan prolegnas, pemrakarsa membentuk panitia antar departemen. Keanggotaan
panitia antar departemen
terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terkait
dengan substansi rancangan ungdang-undang.
Menurut pasal 5 UUD 1945 selain
presiden, DPR juga berhak mengajukan RUU yang disebut dengan hak inbsiatif,
dimana ketentuan akan hal itu terdapat dalam pasal 21 UUD 1945. Untuk
meningkatkan hasil perencanaan UU perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu antara
lain :
Mengusahakan penambahan pengetahuan para
pegawai dalam bidang teknik membuat UU.
1.
Mendaftarkan
pegawai khusus untuk pekerjaan perencanaan UU dan
2.
mengadakan
kursus-kursus untuk itu.
3.
Mengusahakan
perpustakaan khusus.
4.
Sebaiknya
diusahakan agar dalam melaksanakan tugasnya tidak timbul adanya hambatan dan
agar tidak diciptakan cara-cara bekerja baru yang lebih baik dan cepat serta
efisien.
5.
Persiapan
B. Saran
Setelah kita fahami mengenai pembahasan diatas, kita
sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus taat dan patuh kepada konstitusi
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Bagir Manan, Peranan
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, ( Armico
Bandung 1987
Dr. Jumadi,
SH.MH,Legal Draftin (Teknik
Perundang-Undangan) (Cet: 1; Universitas Indonesia Timur 2013)
Farida Maria
Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis,
Fungsi, dan Materi Muatan, (Jakarta: Kanisius 2003),
Zuraidah Ida, Sh.,Ll, Teknik
Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Cet: 2, (JAKARTA SINAR GRAFIKA 2013)
[1] Dr. Jumadi, SH.MH,Legal Draftin (Teknik Perundang-Undangan) (Cet: 1; Universitas
Indonesia Timur 2013), h. 56.
[2] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Jakarta:
Kanisius 2003), h. 253-254.
[3] Bagir Manan, Peranan
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, ( Armico
Bandung 1987), h. 13.
[4] Dr. Jumadi, SH.MH,Legal
Draftin (Teknik Perundang-Undangan) , h. 57-58.
[5]Ida
Zuraidah, Sh.,Ll, Teknik Penyusunan
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Cet: 2, (JAKARTA SINAR GRAFIKA 2013). h. 17,18,19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar