Tugas makalah
UU. NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DISUSUN OLEH :
Kelompok 2
Agus
putri al mukarramah
Mien
trisasmita
Maemunah
Sahiruddin
Mustakim
Zulkifli
Fikran
adijaya
PERBANDINGAN
MAZHAB DAN HUKUM
SYARI’AH
DAN HUKUM
UIN
ALAUDDIN MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas kehendak-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam penyelesaiaan makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan
terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun berkat bimbingan
dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun tentu
saja masih terdapat banyak kekurangan. Karena itu, kami mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini
Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak
kekurangannya. Oleh karena itu, kami berharap adanya kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa
mendatang.
Jeneponto, 04 maret 2015
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
belakang
Pembentukan UU
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didasarkan pada pertimbangan bahwa
perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan landasan yuridis dan bagian
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan kehidupan anak dalam
berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pemikiran tersebut maka semua bentuk
perhatian, pemeliharaan, dan seluruh aspek yang dapat dikategorikan dan
dijangkau oleh kata perlindungan anak maka dapat dijadikan sebagai landasan
yuridis. Sebelumnya perhatian terhadap hak dan kewajiban anak hanya
terfokus kepada para orang tua sebagai orang yang terdekat dan yang paling
bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Namun sejalan dengan
banyaknya perlakuan tidak baik dan tak manusiawi terhadap anak, baik di luar
maupun di tengah-tengah keluarganya sendiri, maka Negara dalam hal ini
pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak.
Perlindungan anak yang diberikan oleh negara harus dapat menjamin
terpenuhinya hak-hak anak secara optimal demi terwujudnya keadilan dan
kesejahteraan bagi anak. Namun perlindungan yang diberikan hendaknya
sesuai dengan asas dan prinsip dasar kemanusiaan serta norma-norma yang ada.
b. Rumusan masalah
1. Bagaimana pengertian anak menurut UU. No 23 tahun 2002
2. Bagaimana hak dan kewajiban anak
3. Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab anak
4. Bagaimana kedudukan anak
5. Bagaimana penyelenggaraan perlindungan
6. Bagaimana pengasuhan dan pengangkatan anak
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Anak
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan
tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki
peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ketentuan Pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan
pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan
terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Pemerintah
Indonesia dalam usahanya untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan
kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa
perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia
dan sejahtera.
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak
didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
B.
Hak
Dan Kewajiban Anak
Pembahasan hak dan
kewajiban anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002
terdapat pada Bab III, dari pasal 4 sampai pasal 19. Hak anak dalam UU
tersebut meliputi :
·
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4).
·
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan (Pasal 5).
·
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang
tua (Pasal 6).
·
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan
diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh
kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak
diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 7 ).
·
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai
dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
· (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan
minat dan bakatnya.
(2)
Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang
menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi
anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus (Pasal
9).
·
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari,
dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi
pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal
10).
·
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).
·
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan
sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12).
·
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana
pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan :
a.
Diskriminasi;
b.
Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
Penelantaran;
d.
Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
Ketidakadilan; dan
f.
Perlakuan salah lainnya (Pasal 13).
·
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan
hukuman (Pasal 13).
·
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada
alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah
demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal
14).
·
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.
Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.
Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.
Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.
Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e.
Pelibatan dalam peperangan (Pasal 15).
·
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak
berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan,
penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai
dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
(Pasal 16).
·
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a.
Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang
dewasa;
b.
Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c.
Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan
tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum (Pasal 17).
(2) Setiap anak yang
menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum
berhak dirahasiakan (Pasal 17).
·
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak
mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya (Pasal 18).
·
Setiap anak berkewajiban untuk :
a.
Menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.
Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.
Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.
Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.
Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. (Pasal 19)
C. Kewajiban Dan
Tanggung Jawab
Secara umum penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan oleh
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua yang kesemuanya bertanggung
jawab dalam menjamin pelaksanaanya tanpa terkecuali. Hal itu secara jelas
diatur dalam pasal 20 UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu pada pasal 21 UU No. 23
Tahun 2002 wewajibkan bahwa pemerintah harus menghormati hak asasi anak tanpat
membedabedakan baik secara fisik, latar belakang, maupun status hukum anak.
Sedangkan dalam pasal 26 (1) itu mewajibkan orang tua dan keluarga untuk
menjamin kehidupan anak, dan menjamin pertumbuhan anak dan menjaga anak agar
tidak kawin pada usia muda.
Kedudukan Anak
Kedudukan anak dalam keluarga khususnya yang menyangkut identitas
anak sudah jelas diatur idalam UU No. 23 Tahun 2002 pasal 27 (1,2,3,4) yang
menyatakan bahwa identitas anak harus diberikan sejak kelahiranya dalam bentuk
akta kelairan. Dalam pembuatan akte kelahiran itu harus ada saksinya yaitu
orang yang menyaksikan atau membantu proses kelahiranya. Sedangkan untuk anak
yang proses kelahiranya tidak diketahui dan keberadaannya tidak diketahui (anak
yang dibuang) maka dalam pembuatan akte kelahiran itu atas nama orang yang
menemukan.
C.
Penyelenggaraan
Perlindungan
Penyelenggaraan
perlindungan dalam hal pendidikan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar
9 tahun, serta pemerintah maupun orang tua harus memberikan kebebasan kepada anak untuk
mendapatkan pendidikan. Mengenai hak anak untuk mendapatkan pendidikan diatur
didalam pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53 (1), 54. Hak untuk mendapatkan pendidikan
yang sudah jelas diatur didalam pasal yang tersebut diatas terkadang tidak
sesuai antara bunyi pasal dengan praktek dilapangan. Salah satu contoh
misalnya, di daerah-daerah pelosok untuk hal pendidikan yang sudah menjadi hak
untuk setiap anak mungkin tidak seimabang atau kurang layak. Masih banyak
daerah-daerah terpencil yang sarana dan prasarana pendidikan mulai dari gedung
belajar, tenaga pendidik, buku, dan lain-lain, yang kesemuanya dapat dikatakan
kurang memadai atau menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terganggu.
D. Pengangkatan Pengasuhan Anak
Pengasuhan
Anak
Pasal
37
(1)
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin
tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun
sosial.
(2)
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan dan/atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3)
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) seyogyanya seagama dengan
agama anak yang akan diasuh.
(4) Dalam
hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang
diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang
bersangkutan.
(5) Dalam
hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka
pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang
bersangkutan.
(6)
Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam panti atau di luar panti
sosial.
Pasal
38
(1)
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2)
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui
kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara
berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas
lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental,
spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.
Pengangkatan
Anak
Pasal
39
(1)
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan
hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon
orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak
angkat.
(4)
Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir.
(5) Dalam
hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama
mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang
tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan
orang tua kandungnya.
(2)
Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1)
Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)
Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak didalam
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Setiap anak
berkewajiban untuk :
a. Menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. (Pasal 19)
Kedudukan
anak dalam keluarga khususnya yang menyangkut identitas anak sudah jelas diatur
idalam UU No. 23 Tahun 2002 pasal 27 (1,2,3,4) yang menyatakan bahwa identitas
anak harus diberikan sejak kelahirannya
dalam bentuk akta kelahiran.