Selasa, 03 Maret 2015

PERLINDUNGAN HUKUM



Tugas makalah
UU. NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Description: Description: https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTXkEJBqHV_Vh3AyarcnszuEImSy7e5a1sBrhVvmjA8ZpWLF1x3nA

DISUSUN OLEH :
Kelompok 2
Agus putri al mukarramah
Mien trisasmita
Maemunah
Sahiruddin
Mustakim
Zulkifli
Fikran adijaya

PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
SYARI’AH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam penyelesaiaan makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan. Namun berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan walaupun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini
Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami berharap adanya kritik dan saran yang membangun agar makalah ini menjadi lebih baik dan berdaya guna di masa mendatang.



Jeneponto, 04 maret 2015






BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Pembentukan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan landasan yuridis dan bagian kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan kehidupan anak dalam berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pemikiran tersebut maka semua bentuk perhatian, pemeliharaan, dan seluruh aspek yang dapat dikategorikan dan dijangkau oleh kata perlindungan anak maka dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.  Sebelumnya perhatian terhadap hak dan kewajiban anak hanya terfokus kepada para orang tua sebagai orang yang terdekat dan yang paling bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak.  Namun sejalan dengan banyaknya perlakuan tidak baik dan tak manusiawi terhadap anak, baik di luar maupun di tengah-tengah keluarganya sendiri, maka Negara dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak.
Perlindungan anak yang diberikan oleh negara harus dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak secara optimal demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi anak.  Namun perlindungan yang diberikan hendaknya sesuai dengan asas dan prinsip dasar kemanusiaan serta norma-norma yang ada. 
b.      Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian anak menurut UU. No 23 tahun 2002
2.      Bagaimana hak dan kewajiban anak
3.      Bagaimana kewajiban dan tanggung jawab anak
4.      Bagaimana kedudukan anak
5.      Bagaimana penyelenggaraan perlindungan
6.      Bagaimana pengasuhan dan pengangkatan anak
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Anak
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

B.     Hak Dan Kewajiban Anak
Pembahasan hak dan kewajiban anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terdapat pada Bab III, dari pasal 4 sampai pasal 19.  Hak anak dalam UU tersebut meliputi :
·      Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 4).
·      Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5).
·      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua (Pasal 6).
·      (1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang  tuanya sendiri.  
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 7 ).
·      Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal 8).
·   (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2)     Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus (Pasal 9).
·      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal 10).
·      Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (Pasal 11).
·      Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12).
·      Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a.    Diskriminasi;
b.    Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    Penelantaran;
d.   Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    Ketidakadilan; dan
f.     Perlakuan salah lainnya (Pasal 13).
·      Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman (Pasal 13).
·      Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14).
·      Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.       Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.      Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.       Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.      Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
e.       Pelibatan dalam peperangan (Pasal 15).
·      (1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)  Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 16).
·      (1)  Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a.    Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b.    Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c.    Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum (Pasal 17).
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan (Pasal 17).
·      Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya (Pasal 18).
·      Setiap anak berkewajiban untuk :
a.    Menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.    Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.    Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.   Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.    Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. (Pasal 19)

C. Kewajiban Dan Tanggung Jawab
Secara umum penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua yang kesemuanya bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaanya tanpa terkecuali. Hal itu secara jelas diatur dalam pasal 20 UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu pada pasal 21 UU No. 23 Tahun 2002 wewajibkan bahwa pemerintah harus menghormati hak asasi anak tanpat membedabedakan baik secara fisik, latar belakang, maupun status hukum anak. Sedangkan dalam pasal 26 (1) itu mewajibkan orang tua dan keluarga untuk menjamin kehidupan anak, dan menjamin pertumbuhan anak dan menjaga anak agar tidak kawin pada usia muda.
Kedudukan Anak
Kedudukan anak dalam keluarga khususnya yang menyangkut identitas anak sudah jelas diatur idalam UU No. 23 Tahun 2002 pasal 27 (1,2,3,4) yang menyatakan bahwa identitas anak harus diberikan sejak kelahiranya dalam bentuk akta kelairan. Dalam pembuatan akte kelahiran itu harus ada saksinya yaitu orang yang menyaksikan atau membantu proses kelahiranya. Sedangkan untuk anak yang proses kelahiranya tidak diketahui dan keberadaannya tidak diketahui (anak yang dibuang) maka dalam pembuatan akte kelahiran itu atas nama orang yang menemukan.

C.    Penyelenggaraan Perlindungan
Penyelenggaraan perlindungan dalam hal pendidikan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun, serta pemerintah maupun orang tua harus memberikan kebebasan kepada anak untuk mendapatkan pendidikan. Mengenai hak anak untuk mendapatkan pendidikan diatur didalam pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53 (1), 54. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang sudah jelas diatur didalam pasal yang tersebut diatas terkadang tidak sesuai antara bunyi pasal dengan praktek dilapangan. Salah satu contoh misalnya, di daerah-daerah pelosok untuk hal pendidikan yang sudah menjadi hak untuk setiap anak mungkin tidak seimabang atau kurang layak. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang sarana dan prasarana pendidikan mulai dari gedung belajar, tenaga pendidik, buku, dan lain-lain, yang kesemuanya dapat dikatakan kurang memadai atau menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terganggu.
D.    Pengangkatan Pengasuhan Anak
Pengasuhan Anak
Pasal 37 
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. 
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan dan/atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. 
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) seyogyanya seagama dengan agama anak yang akan diasuh. 
(4) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. 
(5) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan. 
(6) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam panti atau di luar panti sosial.
Pasal 38 
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. 
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak. 
Pengangkatan Anak
Pasal 39 
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. 
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. 
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. 
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. 
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. 
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Setiap anak berkewajiban untuk :
a.    Menghormati orang tua, wali, dan guru;
b.    Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c.    Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d.   Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e.    Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. (Pasal 19)
Kedudukan anak dalam keluarga khususnya yang menyangkut identitas anak sudah jelas diatur idalam UU No. 23 Tahun 2002 pasal 27 (1,2,3,4) yang menyatakan bahwa identitas anak harus diberikan sejak kelahirannya dalam bentuk akta kelahiran.

Tidak ada komentar: