Selasa, 03 Maret 2015

PERWAKAFAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum yang berasal dari hukum Islam. Wakaf dilakukan oleh umat Islam dalam rangka melaksanakan ibadah untuk Allah. Pelaksanaan wakaf harus memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun wakaf ada empat yaitu adanya wakif, harta yang akan diwakafkan, tempat dimana benda akan diwakafkan dan akad. Benda wakaf berdasarkan hukum Islam meliputi semua harta yang dimiliki oleh wakif
Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam. Hukum Islam adalah suatu sistim hukum yang mendasarkan pada ajaran agama Islam. Agama Islam merupakan ajaran agama yang sempurna. Mengatur seluruh kehidupan alam seisinya, termasuk mengatur kehidupan manusia.
Dalam menjalani kehidupannya manusia dapat memiliki harta, tetapi kepemilikan harta itu tidak mutlak. Harta adalah milik Allah SWT dan dititipkan kepada manusia yang dikehendaki-NYA. Harta yang dimiliki oleh umat Islam sebagian adalah hak dari manusia yang lemah. Oleh karena itu Islam mengajarkan memberikan sedekah, zakat dan wakaf terhadap harta yang dimiliki untuk kepentingan agama.
Di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga wakaf sudah dikenal sejak lama. Menurut Hazairin wakaf merupakan suatu perbuatan hukum rangkap. Perkembangan di Indonesia wakaf yang ada mengalami penyimpangan baik peruntukan, maupun pengurusan sehingga banyak menimbulkan sengketa antara ahli waris dari wakif dan atau ahli waris nadzir. Hal ini mendorong terbentuknya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
Dalam praktek adanya PP No. 28 tahun 1977 tidak dapat efektif karena disebagian masyarakat ada yang enggan untuk mewakafkan tanahnya karena bebarapa alasan. Seiring dengan adanya Peradilan Agama yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dibutuhkan suatu pedoman untuk menyelesaikan sengketa tentang wakaf yang dirasa oleh hakim Pengadilan Agama masih kurang apabila hanya mendasarkan ketentuan dari PP No. 28 Tahun 1977. Untuk itu ditetapkanlah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
B.     Rumusan Masalah:
1.     bagaimana kedudukan wakaf didalam hukum islam?
2.      pengertian Fungsi wakaf didalam KHI danUU No 4 Tahun 2004








BAB II
PEMBAHASAN
A.    KEDUDUKAN WAKAF BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Wakaf merupakan salah satu bentuk dari lembaga hukum Islam. Oleh karena itu ketentuan tentang wakaf juga bersumber dari ketentuan ajaran agama Islam.
Wakaf berasal dari kata waqafa artinya berhenti, atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan .
Pengertian wakaf pernah disabdakan oleh Rasulullah yaitu : "sesungguhnya harta wakaf itu tidak boleh dijual belikan dan dialihkan serta diwarisi, dan bersedekahlah dengannya kepada fakir miskin serta sanak keluarga dan orang-orang yang berada dibawah tanggunganmu, tidaklah mengapa bagi yang mengurusinya untuk memakan hasilnya dengan alakadarnya serta tidak pula menjadikannya milik pribadinya."
Sejalan dengan hal itu maka muncul beberapa batasan pengertian tentang wakaf. Abu Hanifah merumuskan wakaf sebagai penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu yang dapat disebutkan ariah atau commodate loan untuk tujuan- tujuan amal saleh. Selain itu ada pendapat lain dari Naziroeddin Rachmat ,Yang dimaksud dengan harta wakaf ialah suatu barang yang sementara asalnya (zatnya) tetap, selalu berbuah, yang dapat dipetik hasilnya dan yang empunya sendiri sudah menyerahkan kekuasaannya terhadap barang itu dengan syarat dan ketentuan bahwa hasilnya akan dipergunakan untuk keperluan amal kebajikan yang diperintahkan syariat Dari batasan pengertian di atas dapat diketahui bahwa wakaf pada dasarnya adalah penahanan pokok untuk selama-lamanya atas harta untuk kepentingan agama
Dasar hukum dari kewajiban melakukan wakaf di dalam hukum Islam disebut sebagai dalil diantaranya adalah QS. Al Imron ayat 92
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selain itu terdapat hadis riwayat jamaah Ahli Hadist kecuali Buchori dan Ibnu Majah : Bahwa Nabi berkata : Bila mati anak Adam, terputuslah segala amalnya, kecuali tiga macam, yaitu : sedekah yang terus menerus, ilmu yang dipergunakan, atau anaknya yang saleh yang selalu mendoakannya.
Hadits lain yang mempertegas hadts diatas :’Diriwayatkan dari Abu hurairah r.a bahwa rasulullah s.a.w. bersabda; ” Apabila manusia meninggal dunia, terputus (pahala) Amal perbutannnya kecuali tiga hal,yaitu:shadaqah jariyah (wakaf),ilmu yang bermanfaatkan atau anak shaleh yang mendoakannya”(H.R.Muslim,al Tirmidzi,al-Nasai’i, dan Abu Daud) Dari ketentuan itu dapat diketahui bahwa betapa pentingnya bersodakoh atau membelanjakan sebagian harta . Apabila sedekah dilakukan terus menerus, yaitu wakaf maka pahala tidak akan terputus meskipun telah mati. Itulah keutamaan melakukan wakaf. Wakaf yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada akan adanya wakaf. Apabila tidak ada salah satu dari rukun maka wakaf tidak akan pernah ada. Keberadaan rukun bersifat kumulatif artinya tidak ada salah satu dari rukun berakibat wakaf tidak sah.
Rukun wakaf ada empat, yaitu :
1.       Ada orang yang berwakaf (wakif).
2.        Ada sesuatu atau harta yang akan diwakafkan (mauquf).
3.       Ada tempat kemana diwakafkan harta itu (al mauquf alaihi).
4.       Ada aqad sebagai pernyataan timbang terima harta wakaf itu dari tangan si wakif kepada orang atau tempat berwakaf.
Al wakif (orang yang melakukan perbuatan wakaf)hendaklah dalam keadaan sehat Rohani dan tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan dimana jiwanya tertekan.
Al-mawquf (harta benda yang akan diwakafkan) harus jelas waujudnya atau dzatnya dan bersifat abadi.Artinya: bahwa harta tidak habis selesai dipakai dan dapat diambil manfaat untuk jangka waktu yang lama
al-mawquf(sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf) dapat dibagi menjadi dua macam:wakaf khairy dan wakaf dzurry.wakaf khairy adalah wakaf dimana waqifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum.sedangkan wakaf dzurry adalah wakaf dimana waqifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu,yaitu kelurga keturunannya
sighah (pernyataan pemberian wakaf) baik dengan lafazh,tulisan maupun isyarat.
Sedangkan syarat wakaf adalah :
1.      wakaf itu mesti berkekalan dan terus menerus, artinya tidak boleh dibatasi dengan sesuatu jangka waktu.
2.      wakaf itu mesti dilakukan secara tunai, karena berwakaf berarti memindahkan hak milik pada waktu terjadi wakaf itu.
3.       hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk dapat dikatakan telah ada perwakafan maka harus dipenuhinya empat rukun secara kumulatif yaitu adanya wakif, nadzir, obyek wakaf (harta) dan akad wakaf. Sedangkan untuk syarat adanya wakaf yaitu wakaf harus dilakukan selama-lamanya, secara tunai dan terang Seorang yang akan berwakaf haruslah atas kehendaknya sendiri dan benar-benar merupakan niatnya untuk melakukan ibadah atas nama Allah atau hanya mengharap keridhoan Allah semata. Atas setiap manusia yang menafkahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kebaikan , maka Allah berjanji akan membalas perbuatan itu berlipat-lipat.
Nadzir atau pihak yang akan melakukan pengurusan atas harta wakaf haruslah menjalankan tugasnya dengan penuh amanah. Oleh karena itu pemilihan nadzir dapat ditentukan oleh wakif dengan pertimbangan bahwa nadzir yang telah ditunjuk dapat melaksanakan kepercayaan wakif untuk mengurus harta wakaf dengan penuh amanah.
Obyek wakaf menurut hukum Islam adalah semua harta yang menjadi milik si wakif secara keseluruhan. Harta itu tidak dibatasi jenisnya apakah benda bergerak atau tidak bergerak. Dapat berupa tanah atau harta lainnya yang bukan tanah. Asalkan kepemilikan secara mutlak adalah milik wakif.Di dalam hukum Islam seseorang yang akan berwakaf tidak rumit dalam melakukannya atau prosedur yang harus dilalui hanya sederhana, yaitu si wakif melakukan akad wakaf kepada nadzir dengan disaksikan minimal oleh 2 orang saksi yang adil. Akad wakaf itu dapat dilakukan hanya dengan secara lisan.
Apabila wakaf telah dilakukan dengan benar memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya wakaf, maka wakaf itu menjadi sah. Akibat hukumnya benda wakaf akan beralih fungsinya untuk kepentingan Allah SWT atau untuk ibadah. Tidak dibatasi jenis hartanya, sehingga apapun harta yang dimiliki oleh wakif secara keseluruhan dapat diwakafkan.
B.      Fungsi Wakaf Dalam Hukum Islam
Fungsi wakaf yang terdapat dalam Buku III KHI pada pasal 216 menyatakan:Fungsi Wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf Sedangkkan menurut UU NO 41 TAHUN 2004 Pasal 4 wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya pasal 5 Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum Pasal 22 dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf,
harta benda wakaf hanya untuk diperuntukkan bagi:
a. sarana dan kegiatan ibadah
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. bantuan kepada fakir-fakir miskin,anak-anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d. peningkatan dan kemajuan ekonomi umat,
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang untuk tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 ayat (1) penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dilakukan oleh wakif pada pelaksanan wakaf. Ayat (2) Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam Pelaksanaanya di Indonesia mengalami perkembangan. Secara yuridis terdapat peraturan yang mengatur tentang wakaf, yaitu PP No. 28 Tahun 1977 dan Inpres No. 1 Tahun 1991. Peraturan itu belum memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu segera dibuat undang-undang tentang wakaf yang memberikan kepastian hukum.
Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam. Hukum Islam adalah suatu sistim hukum yang mendasarkan pada ajaran agama Islam. Agama Islam merupakan ajaran agama yang sempurna. Mengatur seluruh kehidupan alam seisinya, termasuk mengatur kehidupan manusia.
Dalam menjalani kehidupannya manusia dapat memiliki harta, tetapi kepemilikan harta itu tidak mutlak. Harta adalah milik Allah SWT dan dititipkan kepada manusia yang dikehendaki-NYA. Harta yang dimiliki oleh umat Islam sebagian adalah hak dari manusia yang lemah. Oleh karena itu Islam mengajarkan memberikan sedekah, zakat dan wakaf terhadap harta yang dimiliki untuk kepentingan agama
Terdapat pemikiran ke arah perbaikan peraturan tentang wakaf yaitu tentang siapa wakif yang pada dasarnya orang yang memiliki harta yang akan diwakafkan secara kekal.Obyek wakaf perlu diperluas menjadi benda bergerak atau tidak bergerak atau yang sudah ada atau yang akan ada. Misalnya wakaf uang atau wakaf keuntungan usaha.
Selanjutnya tentang nadzir perlu diberi kepastian imbalan pengurusan x % dari perolehan keuntungan wakaf untuk mendorong cara kerjanya lebih professional. Selain itu perlu diatur prosedur wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis bendanya. Misalnya untuk wakaf tanah perlu prosedur seperti PP No. 28 Tahun 1977. Tetapi untuk bentuk obyek wakaf yang lainnya dengan batas X rupiah untuk kepastian hukumnya dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.












DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, , Masalah perwakafan tanah milik dan kedudukan tanah wakaf dinegara kita, Citra Aditya Bakti, Bandung ,1990.
Adijani al-Alabij, , Perwakafan Tanah di Indonesia dalam teori dan praktek,Rajawali Pers, Jakarta,1992.
Muhammad Syafi’I Antonio, Cash waqf dan Anggaran pendidikan umat,

Tidak ada komentar: