BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum yang berasal dari
hukum Islam. Wakaf dilakukan oleh umat Islam dalam rangka melaksanakan ibadah
untuk Allah. Pelaksanaan wakaf harus memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun
wakaf ada empat yaitu adanya wakif, harta yang akan diwakafkan, tempat dimana
benda akan diwakafkan dan akad. Benda wakaf berdasarkan hukum Islam meliputi
semua harta yang dimiliki oleh wakif
Wakaf merupakan salah satu lembaga
hukum Islam. Hukum Islam adalah suatu sistim hukum yang mendasarkan pada ajaran
agama Islam. Agama Islam merupakan ajaran agama yang sempurna. Mengatur seluruh
kehidupan alam seisinya, termasuk mengatur kehidupan manusia.
Dalam menjalani kehidupannya manusia
dapat memiliki harta, tetapi kepemilikan harta itu tidak mutlak. Harta adalah
milik Allah SWT dan dititipkan kepada manusia yang dikehendaki-NYA. Harta yang
dimiliki oleh umat Islam sebagian adalah hak dari manusia yang lemah. Oleh
karena itu Islam mengajarkan memberikan sedekah, zakat dan wakaf terhadap harta
yang dimiliki untuk kepentingan agama.
Di Indonesia mayoritas penduduknya
beragama Islam, sehingga wakaf sudah dikenal sejak lama. Menurut Hazairin wakaf
merupakan suatu perbuatan hukum rangkap. Perkembangan di Indonesia wakaf yang
ada mengalami penyimpangan baik peruntukan, maupun pengurusan sehingga banyak
menimbulkan sengketa antara ahli waris dari wakif dan atau ahli waris nadzir.
Hal ini mendorong terbentuknya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.
Dalam praktek adanya PP No. 28 tahun
1977 tidak dapat efektif karena disebagian masyarakat ada yang enggan untuk
mewakafkan tanahnya karena bebarapa alasan. Seiring dengan adanya Peradilan
Agama yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, dibutuhkan suatu pedoman untuk menyelesaikan sengketa tentang
wakaf yang dirasa oleh hakim Pengadilan Agama masih kurang apabila hanya
mendasarkan ketentuan dari PP No. 28 Tahun 1977. Untuk itu ditetapkanlah
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
B. Rumusan Masalah:
1.
bagaimana
kedudukan wakaf didalam hukum islam?
2.
pengertian Fungsi wakaf didalam KHI danUU No 4
Tahun 2004
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. KEDUDUKAN WAKAF BERDASARKAN HUKUM
ISLAM
Wakaf merupakan salah satu bentuk
dari lembaga hukum Islam. Oleh karena itu ketentuan tentang wakaf juga
bersumber dari ketentuan ajaran agama Islam.
Wakaf berasal dari kata waqafa artinya berhenti, atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan .
Wakaf berasal dari kata waqafa artinya berhenti, atau diam ditempat atau tetap berdiri atau penahanan .
Pengertian wakaf pernah disabdakan
oleh Rasulullah yaitu : "sesungguhnya harta wakaf itu tidak boleh dijual
belikan dan dialihkan serta diwarisi, dan bersedekahlah dengannya kepada fakir
miskin serta sanak keluarga dan orang-orang yang berada dibawah tanggunganmu,
tidaklah mengapa bagi yang mengurusinya untuk memakan hasilnya dengan
alakadarnya serta tidak pula menjadikannya milik pribadinya."
Sejalan dengan hal itu maka muncul
beberapa batasan pengertian tentang wakaf. Abu
Hanifah merumuskan wakaf sebagai penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan
pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu yang dapat disebutkan ariah
atau commodate loan untuk tujuan- tujuan amal saleh. Selain itu ada pendapat lain
dari Naziroeddin Rachmat ,Yang
dimaksud dengan harta wakaf ialah suatu barang yang sementara asalnya (zatnya)
tetap, selalu berbuah, yang dapat dipetik hasilnya dan yang empunya sendiri
sudah menyerahkan kekuasaannya terhadap barang itu dengan syarat dan ketentuan
bahwa hasilnya akan dipergunakan untuk keperluan amal kebajikan yang
diperintahkan syariat Dari batasan pengertian di atas dapat diketahui bahwa
wakaf pada dasarnya adalah penahanan pokok untuk selama-lamanya atas harta
untuk kepentingan agama
Dasar hukum dari kewajiban melakukan wakaf di dalam hukum Islam disebut sebagai dalil diantaranya adalah QS. Al Imron ayat 92
Dasar hukum dari kewajiban melakukan wakaf di dalam hukum Islam disebut sebagai dalil diantaranya adalah QS. Al Imron ayat 92
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa
saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Selain itu terdapat hadis riwayat
jamaah Ahli Hadist kecuali Buchori dan Ibnu Majah : Bahwa Nabi berkata : Bila
mati anak Adam, terputuslah segala amalnya, kecuali tiga macam, yaitu : sedekah
yang terus menerus, ilmu yang dipergunakan, atau anaknya yang saleh yang selalu
mendoakannya.
Hadits lain yang mempertegas hadts
diatas :’Diriwayatkan dari Abu hurairah r.a bahwa rasulullah s.a.w. bersabda; ”
Apabila manusia meninggal dunia, terputus (pahala) Amal perbutannnya kecuali
tiga hal,yaitu:shadaqah jariyah (wakaf),ilmu yang bermanfaatkan atau anak
shaleh yang mendoakannya”(H.R.Muslim,al Tirmidzi,al-Nasai’i, dan Abu Daud) Dari
ketentuan itu dapat diketahui bahwa betapa pentingnya bersodakoh atau
membelanjakan sebagian harta . Apabila sedekah dilakukan terus menerus, yaitu
wakaf maka pahala tidak akan terputus meskipun telah mati. Itulah keutamaan
melakukan wakaf. Wakaf yang dilakukan oleh seseorang harus memenuhi rukun dan
syaratnya wakaf. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada akan adanya wakaf. Apabila
tidak ada salah satu dari rukun maka wakaf tidak akan pernah ada. Keberadaan
rukun bersifat kumulatif artinya tidak ada salah satu dari rukun berakibat
wakaf tidak sah.
Rukun
wakaf ada empat, yaitu
:
1.
Ada
orang yang berwakaf (wakif).
2.
Ada sesuatu atau harta yang akan diwakafkan
(mauquf).
3.
Ada
tempat kemana diwakafkan harta itu (al mauquf alaihi).
4.
Ada
aqad sebagai pernyataan timbang terima harta wakaf itu dari tangan si wakif
kepada orang atau tempat berwakaf.
Al wakif
(orang yang melakukan perbuatan wakaf)hendaklah dalam keadaan sehat Rohani dan
tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan dimana jiwanya tertekan.
Al-mawquf
(harta benda yang akan diwakafkan) harus jelas waujudnya atau dzatnya dan
bersifat abadi.Artinya: bahwa harta tidak habis selesai dipakai dan dapat
diambil manfaat untuk jangka waktu yang lama
al-mawquf(sasaran
yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf) dapat dibagi menjadi dua
macam:wakaf khairy dan wakaf dzurry.wakaf khairy adalah wakaf dimana waqifnya
tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan
umum.sedangkan wakaf dzurry adalah wakaf dimana waqifnya membatasi sasaran
wakafnya untuk pihak tertentu,yaitu kelurga keturunannya
sighah
(pernyataan pemberian wakaf) baik dengan lafazh,tulisan maupun isyarat.
Sedangkan syarat wakaf adalah :
Sedangkan syarat wakaf adalah :
1.
wakaf
itu mesti berkekalan dan terus menerus, artinya tidak boleh dibatasi dengan
sesuatu jangka waktu.
2.
wakaf
itu mesti dilakukan secara tunai, karena berwakaf berarti memindahkan hak milik
pada waktu terjadi wakaf itu.
3.
hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang
kepada siapa diwakafkan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk dapat dikatakan telah ada perwakafan maka harus dipenuhinya empat rukun secara kumulatif yaitu adanya wakif, nadzir, obyek wakaf (harta) dan akad wakaf. Sedangkan untuk syarat adanya wakaf yaitu wakaf harus dilakukan selama-lamanya, secara tunai dan terang Seorang yang akan berwakaf haruslah atas kehendaknya sendiri dan benar-benar merupakan niatnya untuk melakukan ibadah atas nama Allah atau hanya mengharap keridhoan Allah semata. Atas setiap manusia yang menafkahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kebaikan , maka Allah berjanji akan membalas perbuatan itu berlipat-lipat.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa untuk dapat dikatakan telah ada perwakafan maka harus dipenuhinya empat rukun secara kumulatif yaitu adanya wakif, nadzir, obyek wakaf (harta) dan akad wakaf. Sedangkan untuk syarat adanya wakaf yaitu wakaf harus dilakukan selama-lamanya, secara tunai dan terang Seorang yang akan berwakaf haruslah atas kehendaknya sendiri dan benar-benar merupakan niatnya untuk melakukan ibadah atas nama Allah atau hanya mengharap keridhoan Allah semata. Atas setiap manusia yang menafkahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah untuk kebaikan , maka Allah berjanji akan membalas perbuatan itu berlipat-lipat.
Nadzir
atau pihak yang akan melakukan pengurusan atas harta wakaf haruslah menjalankan
tugasnya dengan penuh amanah. Oleh karena itu pemilihan nadzir dapat ditentukan
oleh wakif dengan pertimbangan bahwa nadzir yang telah ditunjuk dapat
melaksanakan kepercayaan wakif untuk mengurus harta wakaf dengan penuh amanah.
Obyek wakaf menurut hukum Islam adalah semua harta yang menjadi
milik si wakif secara keseluruhan. Harta itu tidak dibatasi jenisnya apakah
benda bergerak atau tidak bergerak. Dapat berupa tanah atau harta lainnya yang
bukan tanah. Asalkan kepemilikan secara mutlak adalah milik wakif.Di dalam
hukum Islam seseorang yang akan berwakaf tidak rumit dalam melakukannya atau
prosedur yang harus dilalui hanya sederhana, yaitu si wakif melakukan akad
wakaf kepada nadzir dengan disaksikan minimal oleh 2 orang saksi yang adil.
Akad wakaf itu dapat dilakukan hanya dengan secara lisan.
Apabila
wakaf telah dilakukan dengan benar memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya
wakaf, maka wakaf itu menjadi sah. Akibat hukumnya benda wakaf akan beralih
fungsinya untuk kepentingan Allah SWT atau untuk ibadah. Tidak dibatasi jenis
hartanya, sehingga apapun harta yang dimiliki oleh wakif secara keseluruhan
dapat diwakafkan.
B.
Fungsi Wakaf Dalam Hukum Islam
Fungsi
wakaf yang terdapat dalam Buku III KHI pada pasal 216 menyatakan:Fungsi Wakaf
adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf Sedangkkan menurut UU NO 41 TAHUN 2004
Pasal 4 wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya pasal 5 Wakaf berfungsi
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta wakaf untuk kepentingan ibadah
dan untuk memajukan kesejahteraan umum Pasal 22 dalam rangka mencapai tujuan
dan fungsi wakaf,
harta benda wakaf hanya untuk
diperuntukkan bagi:
a. sarana dan kegiatan ibadah
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. bantuan kepada fakir-fakir miskin,anak-anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d. peningkatan dan kemajuan ekonomi umat,
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang untuk tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
a. sarana dan kegiatan ibadah
b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c. bantuan kepada fakir-fakir miskin,anak-anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d. peningkatan dan kemajuan ekonomi umat,
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang untuk tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
ayat (1) penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 dilakukan oleh wakif pada pelaksanan wakaf. Ayat (2) Dalam hal wakif
tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang menetapkan peruntukan harta
benda wakaf yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Wakaf
merupakan salah satu lembaga hukum Islam Pelaksanaanya di Indonesia mengalami
perkembangan. Secara yuridis terdapat peraturan yang mengatur tentang wakaf,
yaitu PP No. 28 Tahun 1977 dan Inpres No. 1 Tahun 1991. Peraturan itu belum
memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu segera dibuat undang-undang tentang wakaf
yang memberikan kepastian hukum.
Wakaf
merupakan salah satu lembaga hukum Islam. Hukum Islam adalah suatu sistim hukum
yang mendasarkan pada ajaran agama Islam. Agama Islam merupakan ajaran agama
yang sempurna. Mengatur seluruh kehidupan alam seisinya, termasuk mengatur
kehidupan manusia.
Dalam
menjalani kehidupannya manusia dapat memiliki harta, tetapi kepemilikan harta
itu tidak mutlak. Harta adalah milik Allah SWT dan dititipkan kepada manusia
yang dikehendaki-NYA. Harta yang dimiliki oleh umat Islam sebagian adalah hak
dari manusia yang lemah. Oleh karena itu Islam mengajarkan memberikan sedekah,
zakat dan wakaf terhadap harta yang dimiliki untuk kepentingan agama
Terdapat
pemikiran ke arah perbaikan peraturan tentang wakaf yaitu tentang siapa wakif
yang pada dasarnya orang yang memiliki harta yang akan diwakafkan secara
kekal.Obyek wakaf perlu diperluas menjadi benda bergerak atau tidak bergerak
atau yang sudah ada atau yang akan ada. Misalnya wakaf uang atau wakaf
keuntungan usaha.
Selanjutnya tentang nadzir perlu diberi kepastian imbalan pengurusan x % dari perolehan keuntungan wakaf untuk mendorong cara kerjanya lebih professional. Selain itu perlu diatur prosedur wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis bendanya. Misalnya untuk wakaf tanah perlu prosedur seperti PP No. 28 Tahun 1977. Tetapi untuk bentuk obyek wakaf yang lainnya dengan batas X rupiah untuk kepastian hukumnya dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.
Selanjutnya tentang nadzir perlu diberi kepastian imbalan pengurusan x % dari perolehan keuntungan wakaf untuk mendorong cara kerjanya lebih professional. Selain itu perlu diatur prosedur wakaf yang dibedakan berdasarkan jenis bendanya. Misalnya untuk wakaf tanah perlu prosedur seperti PP No. 28 Tahun 1977. Tetapi untuk bentuk obyek wakaf yang lainnya dengan batas X rupiah untuk kepastian hukumnya dapat dibuat dalam bentuk akta notaris.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, , Masalah perwakafan tanah milik
dan kedudukan tanah wakaf dinegara kita, Citra Aditya Bakti, Bandung ,1990.
Adijani al-Alabij, , Perwakafan Tanah di Indonesia
dalam teori dan praktek,Rajawali Pers, Jakarta,1992.
Muhammad Syafi’I Antonio, Cash waqf dan
Anggaran pendidikan umat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar