KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat taufik dan
hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Cabang – Cabang Ilmu Hukum”. Sholawat
serta salam tak lupa penulis haturkan kepada Nabi utusan Allah Muhammad SAW
yang menuntun umat manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang
benderang.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari
mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Dan adapun tujuan isi dari makalah ini adalah
sebagai salah satu bentuk informative yang representative dari hasil pencarian.
Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini, terutama kepada dosen mata kuliah
yang bersangkutan dan juga rekan-rekan sekalian. Penulis menyadari bahwa
makalah ini dalam berbagai hal masih terdapat kekuragan dalam penyajian baik
isi atau materi maupun teknis penulisannya.
Oleh karena itu, penulis sangat menghargai saran dan kritik dosen
maupun rekan-rekan semua, ataupun para pembaca lainnya yang dapat menjadi bahan
perbaikan dimasa yang akan datang. Akhirnya penulis berharap dapat bermanfaat
bagi pembacanya.
Makassar, Oktober 2012
Sahiruddin
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar
Isi.................................................................................................................... ii
Bab
I Pendahuluan.................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
Bab
II Pembahasan.................................................................................................... 3
A.
Sejarah
Hukum ............................................................................................. 3
B.
Sejarah
Filsafat Hukum ................................................................................ 11
B.1. Pengertian Filsafat................................................................................. 13
B.2. Fungsi Filsafat Hukum........................................................................... 14
B.3. Macam-Macam Aliran Filsafat............................................................... 14
C. Perbandingan
Hukum ................................................................................... 21
Bab
III Kesimpulan................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Proses
meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga
dewasa ini sangat sulit dihindari karena lebih dari satu abad tatkala Indonesia
ini masih disebut Nederlandsch-Indië (Hindia Belanda) “telah berlangsung proses
introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu
tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi yang otohton. Sistem hukum
asing yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda)
yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi-Kristiani, dan
yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi, mulai dari ‘Papal Revolution’
hingga Revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad 19. Sejalan
dengan alur sejarah hukum Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh
perkembangan yang terjadi di masa VOC, Daendels, dan Raffles, berbagai
perbaikan penting diperkenalkan sesudah tahun 1848. Sejenis konstitusi,
kitab-kitab hukum baru, reorganisasi peradilan – sebagai akibat gelombang
liberalisme yang berasal dari Belanda.Di masa itu bahkan sempat diintroduksikan
oleh pemerintah jajahan bahwa penduduk Hindia Belanda dikelompokan ke dalam
tiga golongan penduduk.
B.
Rumusan masalah
a.
Bagaimanakah
sejarah hukum
b.
Bagaimanakah
sejarah filsafat hukum
c.
Bagaimanakah
perbandingan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah hukum
v Periode
Kolonialisme
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.
Periode VOC
Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang
diterapkan bertujuan untuk:
·
Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi
krisis ekonomi di negeri Belanda
·
Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang
otoriter
·
Perlindungan terhadap pegawai VOC,
sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
b.
Periode liberal Belanda
Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan
Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata
Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan
kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya
mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan
pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR
1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan
kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap
berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya.Namun,
pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata
tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi,
hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara
menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.
Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan
Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal
politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1.
Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk
pendidikan lanjutan hukum
2.
Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk
kaum pribumi
3.
Penataan organisasi pemerintahan, khususnya
dari segi efisiensi
4.
Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal
profesionalitas
5.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang
berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga runtuhnya kekuasaan colonial pembaruan
hukum di Hindia Belanda mewariskan:
1.
Dualisme/pluralisme hukum privat serta
dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan
2.
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan;
Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa
pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang,
tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1.
Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya
berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk
orang-orang Cina
2.
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam
peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan dan pembaharuan yang dilakukan
adalah:
1.
Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan
2.
Unifikasi kejaksaan
3.
Penghapusan pembedaan polisi kota dan
pedesaan/lapangan
4.
Pembentukan lembaga pendidikan hukum
5.
Pengisian secara massif jabatan-jabatan
administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi
v Periode
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a.
Periode Revolusi Fisik
Pembaruan
hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang
peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1.
Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan
melakukan penyederhanaan
2.
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan
pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan
dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b.
Periode Demokrasi Liberal
UUDS
1950 yang telah mengakui hak asasi manusia.Namun pada masa ini pembaharuan
hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk
mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau
penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No.
9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan
Kekuasaan Pengadilan.
c.
Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
c.1. Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi
Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan
adalah:
1.
Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan
mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
2.
Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi
?pohon beringin? yang berarti pengayoman
3.
Memberikan peluang kepada eksekutif untuk
melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU
No.19/1964 dan UU No.13/1965
4.
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa
kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti
mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
c.2. Periode Orde Baru
Perkembangan
dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh
penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang
perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria,
dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal
asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing,
UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
1.
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah
eksekutif
2.
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran
pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde
baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
d.
Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak
pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat
kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara,
beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1.
Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan
2.
Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia
3.
Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit
lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar
pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya.Selain itu, kemampuan
perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku
semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini
ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan
permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung
meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran
HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat
untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara
mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan.Walaupun begitu, pembaruan hukum
tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.Hokum di Indonesia itu sendiri
di bagi menjadi beberapa hokum yaitu hukum perdata, hukum publik, hukum pidana,
hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
Dan
berikut merupakan beberapa pengertian dari macam-macam hokum di atas yaitu:
1.
Hokum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Dan salah
satu contoh dari hokum perdata adalah masalah keluarga. Macam-macam dari hokum
perdata adalah hokum benda , hokum keluarga , hokum waris dan hokum lainnya.
2.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur
hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum
yang mengatur kepentingan masyarakat
3.
Hukum pidana adalah Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana
4.
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat
diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya .
5.
Hukum internasional adalah Hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara
internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
Tradisi hukum yang dipilih setelah kemerdekaanPasca Proklamasi
Kemerdekaan, Indonesia memiliki dua tradisi hukum yang masing-masing terbuka
untuk dipilih, yaitu sistem hukum kolonial dengan segala seluk beluknya serta
sistem hukum rakyat dengan segala keanekaragamannya.Pada dasarnya dan pada
awalnya pemuka-pemuka nasional mencoba membangun hukum Indonesia dengan mencoba
sedapat dapatnya melepaskan diri dari ide-ide hukum kolonial, yang tidak mudah.
Inilah periode awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama
ini terjajah akan dapat diangkat dan dikembangkan secara penuh menjadi
substansi hukum nasional.
Keinginan membangun tata hukum yang lebih bercirikan Indonesia
dengan segala atribut keasliannya memang merupakan harapan (das sollen).Oleh
karena mewarisi sejumlah peraturan serta lembaga hukum dari masa kolonial
sesungguhnya berarti mempertahankan cara-cara berpikir serta landasan bertindak
yang berasal dari paham individualistis.Hal itu tentu saja tidak sejalan dengan
alam pikiran masyarakat Indonesia yang berlandaskan paham kolektivistis. Dalam
kaitan itu, Sunarjati Hartono, merekomendasikan beberapa hal dalam rangka
pembentukan dan pengembangan hukum nasional Indonesia dan harus betul-betul
mendapatkan perhatian yaitu hal-hal sebagai berikut:
1.
Hukum Nasional
harus merupakan lanjutan (inklusif modernisasi) dari hukum adat, dengan
pengertian bahwa hukum nasional itu harus berjiwa Pancasila. Maknanya, jiwa dari
kelima sila Pancasila harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di
masa sekarang dan sedapat-dapatnya juga di masa yang akandating.
2.
Hukum nasional
Indonesia bukan hanya akan berkisar pada persoalan pemilihan bagian-bagian
antara hukum adat dan hukum barat, melainkan harus terdiri atas kaidah-kaidah
ciptaan yang baru sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan persoalan yang
baru pula
3.
Pembentukan
peraturan hukum nasional hendaknya ditentukansecara fungsional. Maksudnya,
aturan hukum yang baru itu secarasubstansial harus benar-benar memenuhi
kebutuhan masyarakat.Selanjutnya, hak atau kewajiban yang hendak diciptakan itu
juga sesuai dengan tujuan kita untuk mencapai masyarakat yang adil dalam
kemakmuran serta makmur dalam keadilan.
Hukum tertulis dianggap futuristik dan berkepastian Seperti
dikemukakan Satjipto Rahardjo, bahwa “hukum sebagaimana diterima dan dijalankan
di negara-negara di dunia sekarang ini, pada umumnya termasuk ke dalam kategori
hukum yang modern. Hukum modern memiliki ciri:
1.
bentuknya yang
tertulis,
2.
berlaku untuk
seluruh wilayah negara, dan
3.
sebagai
instrumen yang secara sadar dipakai untuk mewujudkan keputusan-keputusan
politik masyarakatnya.
Ketiga ciri
hukum modern tersebut memang secara eksplisit melekat pada sistem hukum yang berasal
dari Eropa daratan yang diwarisi Indonesia setelah merdeka. Oleh karena itu,
pertimbangan untuk memilih hukum yang bentuknya tertulis dianggap lebih
berorientasi ke masa depan. Kemudian masalah uniformitas dalam keberlakuannya
juga menjadi pertimbangan penting lainnya seiring dengan cita-cita pendirian
negara bangsa ini dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu apabila pilihan dijatuhkan pada hukum adat, dianggap akan menuai
sejumlah masalah di kemudian hari, karena keragaman hukum adat sebagai sistem
hukum rakyat yang umumnya tak terumus secara eksplisit. Di samping itu juga
sistem hukum adat keberlakuannya bersifat lokal yang beragam pada budaya yang
berlain lainan.
Keadaan yang
digambarkan di atas, kalau ditengok jauh ke belakang,
sesungguhnya akibat kuatnya pengaruh konsep adatrechtpolitiek-nya Van
Vollenhoven yang sangat ironi dan memutarbalikkan fakta. Betapa tidak,
bahwa adatrechtpolitiek yang dimaksudkan untuk melestarikan hukum lokal
tetap di tangan rakyat setempat sebenarnya mengukuhkan kekuasaan
lembaga-lembaga yang diawasi oleh Belanda atas hukum adat. Bahwa hukum
adat adalah hasil karya penguasa Belanda terbukti dengan pembentukan
pengadilan adat oleh pemerintah kolonial dengan pemeriksaan keputusan
pengadilan adat oleh Landraad dengan pemberian keputusan persoalan adat
oleh hakim Landraad yang berkebangsaan Belanda.Di samping itu para
pejabat Belanda senantiasa hadir dalam sidang-sidang pengadilan adat, para
pakar Belanda dan Indonesia didikan guru-guru Belanda yang melakukan
penelitian adat secara besar-besaran yang laporannya ditulis dalam Bahasa
Belanda. Itu semua telah cukup membuktikan bahwa penelitian adat yang
telah dilakukan nyata-nyata telah melanggar asas utama teori hukum adat,
bahwa hukum adat itu hidup dalam tradisi lokal. Kini setelah ditulis, hukum
adat hidup dalam buku, oleh para hakim Belanda digunakan seolah-olah
buku-buku tersebut adalah kitab Undang-Undang.
sesungguhnya akibat kuatnya pengaruh konsep adatrechtpolitiek-nya Van
Vollenhoven yang sangat ironi dan memutarbalikkan fakta. Betapa tidak,
bahwa adatrechtpolitiek yang dimaksudkan untuk melestarikan hukum lokal
tetap di tangan rakyat setempat sebenarnya mengukuhkan kekuasaan
lembaga-lembaga yang diawasi oleh Belanda atas hukum adat. Bahwa hukum
adat adalah hasil karya penguasa Belanda terbukti dengan pembentukan
pengadilan adat oleh pemerintah kolonial dengan pemeriksaan keputusan
pengadilan adat oleh Landraad dengan pemberian keputusan persoalan adat
oleh hakim Landraad yang berkebangsaan Belanda.Di samping itu para
pejabat Belanda senantiasa hadir dalam sidang-sidang pengadilan adat, para
pakar Belanda dan Indonesia didikan guru-guru Belanda yang melakukan
penelitian adat secara besar-besaran yang laporannya ditulis dalam Bahasa
Belanda. Itu semua telah cukup membuktikan bahwa penelitian adat yang
telah dilakukan nyata-nyata telah melanggar asas utama teori hukum adat,
bahwa hukum adat itu hidup dalam tradisi lokal. Kini setelah ditulis, hukum
adat hidup dalam buku, oleh para hakim Belanda digunakan seolah-olah
buku-buku tersebut adalah kitab Undang-Undang.
Akibat keadaan tersebut, kemudian terjadi anggapan keliru dari
orang-orang Indonesia yang berkedudukan tinggi yang beranggapan bahwa diri
mereka bebas dari adat, walaupun penggolongan hukumnya adalah
sebaliknya.Seringkali dalam pandangan mereka adat adalah hukum bagi
desa-desa yang terbelakang, bukan hukum pusat-pusat perkotaan tempat
mereka tinggal.Sedangkan bagi rakyat di desa-desa yang hukum adatnya
dianggap berlaku, tatkala pecah revolusi di beberapa tempat mereka
berprakarsa menghapuskan pengadilan adat.Sesungguhnya para penanggung jawab pembangunan hukum di Indonesia di awal-awal kemerdekaan memang dihadapkan pada kondisi yang amat sulit tentang bagaimana menciptakan suatu sistem hukum untuk suatu bangsa yang telah bernegara, merdeka, dengan semangat yang besar untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan.Akan tetapi dalam kenyataannya terpilah-pilah dalam ihwal kesukuan, kebudayaan, dan keagamaan yang tentu saja terpilah-pilah pula dlam ihwal kebutuhan hukumnya. Sesungguhnya arah penyatuan bangsa dengan menundukkan seluruh warga bangsa ke satu sistem hukum modern yang berorientasi ke tradisi hukum Eropa yang sangat mendahulukan nilai kepastian, bukannya tidak rasional
mereka bebas dari adat, walaupun penggolongan hukumnya adalah
sebaliknya.Seringkali dalam pandangan mereka adat adalah hukum bagi
desa-desa yang terbelakang, bukan hukum pusat-pusat perkotaan tempat
mereka tinggal.Sedangkan bagi rakyat di desa-desa yang hukum adatnya
dianggap berlaku, tatkala pecah revolusi di beberapa tempat mereka
berprakarsa menghapuskan pengadilan adat.Sesungguhnya para penanggung jawab pembangunan hukum di Indonesia di awal-awal kemerdekaan memang dihadapkan pada kondisi yang amat sulit tentang bagaimana menciptakan suatu sistem hukum untuk suatu bangsa yang telah bernegara, merdeka, dengan semangat yang besar untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan.Akan tetapi dalam kenyataannya terpilah-pilah dalam ihwal kesukuan, kebudayaan, dan keagamaan yang tentu saja terpilah-pilah pula dlam ihwal kebutuhan hukumnya. Sesungguhnya arah penyatuan bangsa dengan menundukkan seluruh warga bangsa ke satu sistem hukum modern yang berorientasi ke tradisi hukum Eropa yang sangat mendahulukan nilai kepastian, bukannya tidak rasional
B.
Sejarah
filsafat hukum
Filsafat hukum
dilandasi oleh sejarah perkembangannya yaitu yangmelihat kepada sejarah
filsafat barat, dimulai dengan filsafat kuno dan terbagi dalam beberapa zaman
seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625
-545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga
tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM),
Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis
(492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang
terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang
atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai
Filsuf Atomik.
Perkembangan
filsafat tersebut terus berkembang sampai kepada para ahli filsafat seperti
kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal
diathena.Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti
pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman moder
dan Filsafat Modern.Akan tetapi perkembangan filsafat tersebut, sampai mengarah
keakar fisafat hukum pada era abad ke 14-15, dimana filsafat hukum menjadi
landasan ilmu-lmu hukum lainnya, seperti Ilmu Politik, Ekonomi, Budhaya dan
lainnya.
v Kerangka Teori
dan Konsep Filsafat
Dengan didasari
oleh Kerangka teori dan konsep tersebut diatas, penulis memakai kerangka teori
dan konsep dari Filsafat Kuna yaitu Thales dari Milotos yang
definisinya adalah “Bahwa asal mula segalanya dari air, yang dapat diamati
dalam bentuk yang bermacam-maca, tampak sebagai benda halus (uap), benda cair
(air), dan sebagai benda keras (es) ”.
Teori dan Konsep dari Filsafat Abad Pertengahan (Skolastik)bernama Johanes Eriugena yaitu “Bahwa makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata, oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi dan zat yang demikian itu adalah alam semesta, alam semesta keseluruhan realita, hakekat alam adalah satu, esa “.
Teori dan Konsep dari Filsafat Abad Pertengahan (Skolastik)bernama Johanes Eriugena yaitu “Bahwa makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata, oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi dan zat yang demikian itu adalah alam semesta, alam semesta keseluruhan realita, hakekat alam adalah satu, esa “.
B.1. Pengertian
Filsafat
Pengertian
Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata
kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan
hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian
seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan
pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak,
yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang
bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau
kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang
saja,
dari definisi bermacam-macam diatas maka dapat dirumuskan filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati”.
dari definisi bermacam-macam diatas maka dapat dirumuskan filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati”.
Sedangkan filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang azas-azas
dasar hukum (Rechtssprinzipienlehre), sekaligus
merupakan ilmu/ajaran tentang nilai-nilai dasar hukum (Rechtsaxiologie),
yang mengkaji tujuan pokok dari hukum dalam hubungannya dengan sebagian masalah
sentral tentang pembenaran/justifikasi sebab, dasar dan untuk apa hukum itu ada
dan harus ada. Filsafat hukum memfokuskan pada Rechtswert (nilai dasar sebagai
obyek pokoknya).
Soejoeno Koesoemo Sisworo
merumuskan definisi Filsafat Hukum, yaitu: (hasil) pemikiran yang metodis
sistimatis dan radikal mengenai hakekat dan hal-hal fundamental dan marginal
dari hukum dalam segala aspeknya, yang peninjauannya berpusat pada empat
masalah pokok, yaitu: 1) hakekat pengertian hukum; 2) cita dan tujuan hukum; 3)
berlakunya hukum (Geltung des Rechts) dan 4)
pelaksanaan/pengalaman hukum (Abwendung des Rechts).
B.2. Fungsi Filsafat Hukum
Fungsi
filsafat hukum adalah catur mancala:
1.
fungsi
transendental logis, yakni mencari dan menyusun pengertian dasar hukum yang
fundamental
2.
fungsi
fenomenologis, yakni meneliti sejarah universil dari hukum sebagai bentuk
pengejawantahan dari cita hukum yang lestari
3.
fungsi
deontologis, yakni meneliti cara hukum cq terutama keadilan dan hukum kodrat,
sebagai ukuran idiil dan umum bagi keadilan/kebenaran atau kedholiman hukum
positif
4.
fungsi
ontologis, yakni mencari dan menciptakan landasan-landasan hakiki yang
mempersatukan secara struktural dan ideal keseluruhan bangunan dan sistem hukum
yang berdiri di atasnya.
B.3.
Macam-Macam Aliran Filsafat
Macam-Macam
Aliran Filsafat.Aliran filsafat Ini terlihat dengan jelas dari beberapa zaman
para ahli filsafat ini yaitu seperti :
·
Aliran filsafat Kuna yang terdiri dari beberapa
maszab seperti:
1.
Filsafat Pra Sokrates
2.
Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles aliran
ini dibagai lagi menjadi Kaum Sofis dan Sokrates, Plato dan Aristoteles
3.
Filsafat Helenisme dan Romawi
4.
Filsafat Patristik yaitu : a. Patristik Timur
dan b. Patristik Barat
·
Aliran Filsafat Abad Pertengahan , yang terdiri
dari:
1.
Aliran Awal Skolastik
2.
Aliran Zaman Kejayaan Skolastik
3.
Akhir Skolastik.
·
Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya,
yang terdiri dari:
1.
Renaissance
2.
Filsafat Dalam Abad ke 17 :
a.
Rasionalisme, Rene Descartes, Blaise Pascal dan
Baruch Spinoza
b.
Empirisme, Thomas Hobbes, John Locke
c.
Filsafat di Jerman, G.W Leibbniz, Chistian
Wolff.
3.
Filsafat Abad ke 18 :
a.
Pencerahan ( Aufklarung).
b.
Pencerahan di Inggris : George Berkeley, David
Hume.
c.
Pencerahan di Prancis : Voltaire, Jean Jacques
Rousseau.
d.
Pencerahan di Jerman : Immanuel Kant.
·
Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20, yang
terdiri dari:
1.
Filsafat Abad ke 19, terdiri dari:
a.
Idealisme di Jerman : J.C.Fichte,
FWI.Schelling, GWF.Hegel, Arthur Schopenhauer.
b.
Positivisme : August Comte, John Stuar Mill,
Herbert Spencer.
c.
Kemunduran Filsafat Hegel dan Timbulnya
Materialisme di Jerman : Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Soren Kierkegaard,
Friedrich Nietzsche.
2.
Aliran Filsafat Abad ke 20, yaitu:
a.
Pramatisme : William James, John Dewey
b.
Filsafat hidup : Henri Bergonm
c.
Fenomenologi : Edmund Husserl, Max Scheler
d.
Eksistensialisme : Martin Heidegger, Jean Paul
Sartre, Karl Jaspers, Gabriel Marcel
v Zaman Filsafat
Hukum
A.
Sejarah Filsafat Kuna.
Para ahli
filsafat tersebut diatas adalah sebagai pintu pemikiran tentang filsafat yang
mengenai alam semesta.
1.
Filsafat Pra Sokrates adalah
filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite
yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala
sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang
disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya
alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri
berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang
menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal
dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama.
2.
Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles
a.
Sokrates :Sokrates hidup pada tahun kurang lebih tahun
469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman
dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut
sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh
Sikrates. Menurut Cicero, definisi Sokrates adalah memindahkan filsafat dari
langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan
manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.(
pemikiran sokrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
b.
Plato :Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan
karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan
politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian
Sokrates (muridnya selama 8 tahun), platomemendamkan ambisinya tersebut.
Pemecahan plato
bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah
dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang
ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang
menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu
oleh plato disebut “ Idea”.
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
c.
Aristoteles :Dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak
seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim
ke Athena untuk belajar kepada Plato. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit
menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas
8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika,
etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya.
Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya.
3.
Filsafat Helenisme dan Romawi
Helenisme
berasal dari bahasa yunani yaitu Hellenizein adalah roh dan kebudayaan yunani,
yang sepanjang roh dan kebudayaan itu memberikan cirri-cirinya kepada para
bangsa yang bukan yunani disekitar laut tengah, mengadakan perubahan dibidang
kesusasteraan, agama dan keadaan bangsa-bangsa itu.
Pada zaman ini
ini ada perpindahan filsafat yaitu dari filsafat yang teoritis menjadi filsafat
yang praktis, yang makin lama menjadi suatu seni.Dimana orang bijak adalah
orang yang mengatur hidupnya menurut akal dan rasionya.
4.
Filsafat Patristik
Berasal dari
kata latin yaitu Pater = bapa yang dimaksud adalah para bapa gereja).Zaman
meliputi zaman para rasul (abad pertama) mengambil sikap yang bermacam-macam.
Ada yang menolak filsafat yunani, karena dipandang sebagai hasil pemikiran
manusia semata-mata, akan tetapi ada juga yang menerima filsafat yunani, karena
perkembangan pemikiran yunani itu dipandang sebagai persiapan bagi injil.
(keduanya tetap menggema di zaman pertengahan).
B.
Sejarah Filsafat Abad Pertengahan.
Filsafat
pada abad pertengahan adalah suatu arah pemikiran yang berbeda sekali dengan
pemikiran dunia kuna, yaitu filsafat yang menggambarkan suatu zaman yang baru
sekali ditengah-tengah suatu rumpun bangsa baru, bangsa eropa barat(disebut
filsafat Skolastik).Sebagian soklastik mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan
abad pertengahan diusahakan disekolah-sekolah dan ilmu terikat pada tuntutan
pengajaran disekolah-sekolah. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan
tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa.Pengaruh skolastik
sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel
yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja.
1.
Awal Skolastik :Johanes
Scotus Eriugena (810-870) dari irlandia adalah seorang yang ajaib yang
menguasai bahasa yunani dengan amat baik pada zaman itu dan menyusun suatu
sistim filsafat yang teratur serta mendalam pada zaman ketika orang masih
berfikir hany dengan mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain, masih dikenal
pula tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus dan Dionisios dan Areopagos. Pangkal
pemikiran metafisis adalah, makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu
itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata.Oleh karena itu zat
yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi. Zat yang
demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena
hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada abad ke 12, dimana
persoalan-persoalan yang timbul pada abad ke 11 tetap diteruskan pada abad ke
12 yaitu suatu usaha untuk mendapatkan suatu arah yang tetap, dengan
dimungkinkan adanya suatu penelitian yang lebih mendalam tentang universalia
dan akal. Anselmus dari Canterbury memberikan jawaban, yang ternyata telah
memberi arah kepada pemikiran filsafat selama dari 150 tahun. Sedangkan pada
persoalan kedua yaitu Universalia Abaelardus memberikan jawaban yang dalam
pokoknya diambil alih
oleh semua
tokoh Skolastik.
- Anselmus dari
Canterbury(1033-1109) dilahirkan di Aosta,Piemont, yang kemudian
menjadi uskup di Canterbury, pola-pola pemikiran berasal dari pemikir
Skolastik, bahwa skolatikus pertama dalam arti yang sebenarnya. Karya yang
penting adalah” Cur dues homo” (mengapa Allah menjadi manusia), Manologion,
Proslogion. Pemikiran dialektika atau pemikiran dengan akal diterima sepenuhnya
bagi pemikir teologia, akan tetapi bukan dalam arti bahwa hanya akalah yang
dapat memimpin orang kepada kepercayaan melainkan bahwa orang harus percaya
dahulu supaya dapat mendapatkan pengertian yang benar akan kebenaran. Nisbah
antara iman dan pengetahuan dengan akal dirumuskan demikian “ fides quaerens
intelligam “ (iman berusaha untuk mengerti). Jadi pangkal pemikirannya sama
dengan Augustinus dan Johanes Scotus Eriugema yaitu bahwa keberatan-keberatan
yang diwahyukan harus dipercaya terlebih dahulu, sebab akal tidak memiliki
kekuatan pada dirinya sendiri, guna menyelidiki kebenaran-kebenaran yang
termasuk wahyu.
- Petrus Abaelardus (1079-1142) dilahirkan di Le Pallet dekat nantes, pandangannya tajam sekali dank arena wataknya yang keras sering bentrok dengan para ahli piker dan para pejabat gerejani. Jasa-jasanya terletak dalam pembaharuan metode pemikiran dan dalam memikirkan lebih lanjut persoalan-persoalan dialektis yang actual.Metode yang dipakai adalah rasionalistis, yang menundukkan iman kepada akal.Iman harus mau diawasi oleh akal. Yang wajib dipercaya adala apa yang telah disetujui akal dan telah diterima olehnya.
- Petrus Abaelardus (1079-1142) dilahirkan di Le Pallet dekat nantes, pandangannya tajam sekali dank arena wataknya yang keras sering bentrok dengan para ahli piker dan para pejabat gerejani. Jasa-jasanya terletak dalam pembaharuan metode pemikiran dan dalam memikirkan lebih lanjut persoalan-persoalan dialektis yang actual.Metode yang dipakai adalah rasionalistis, yang menundukkan iman kepada akal.Iman harus mau diawasi oleh akal. Yang wajib dipercaya adala apa yang telah disetujui akal dan telah diterima olehnya.
2.
Zaman Kejayaan Skolastik. (abad ke 12)
Dalam abad ini
ilmu pengetahuan berkembang, hingga timbul harapan-harapan baru bagi masa depan
yang cerah. Metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang
tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam
ilmu kemanusia dan ilmu alam.
C.
Perbandingan
hukum
Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari
perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa
yang lain.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jelaslah bahwa
Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata
kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan
hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Sedangkan
pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang
bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya (ajaran kebatinan), orang
bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau
kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang
saja. Filsafat berkembang mulai zaman filsafat kuna sampai pada pertengahan
seperti Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan
akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan
tentang asal muasal segala sesuatu, sampai kepada jaman filsafat Sokrates dan
Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang
dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf
Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates.
Harus diketahui
bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates, Plato adalah filsuf yunani
petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh.Plato yakin bahwa disanping
hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan
itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya
yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak
yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas
daripada yang lain..Plato ini mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi
keduanya.Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian
ketika ada perpindahan bangsa-bangsa.
Pengaruh
soklastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul
disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja. Pada awal skolasti
adalah terdapat aliran Johanes Scotus Eriugena dari irlandia dan tokoh-tokoh
lain yaitu Augustinus, Dionisios dan Areopagos, yang mengatakan. Zat yang
demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena
hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa. Pada zaman kejayaan Skola