KELOMPOK
:IV
Ø MAIMUNAH
Ø SAHIRUDDIN
Ø RAHMAWATI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas berkat
rahmat dan karunia jualah, akhirnya makalah ini telah dapat saya
selesaikan dengan judul “Prinsip-Prinsip Ekonom islam”.
Dalam penyusunan tugas atau materi tidak sedikit hambatan
yang saya hadapi .Namun saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan
materi ini tidak lain berkat bantuan,dorongan dan bimbingan orang tua,sehingga
kendala kendala yang penulis hadapi teratasi.Oleh karena itu penulis
mengucapakan terima kasih kepada.
1.
Dosen
bidang studi EKONOMI SYARI’AH yang telah memberikan tugas petunjuk,kepada saya
sehingga saya termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.
Orang
tua yang telah turut membantu ,membimbing dan mengatasi berbagai
kesulitan sehingga tugas ini selesai.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………………..I
KATAPENGANTAR………………………………………..……………………….…………II
DAFTAR
ISI…………….…..…………………………………...……………………………..III
BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….1
b. rumusan
masalah…………………………......……………………………………..1
c. Tujuan……………………………………………………………………………..…1
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Ekonomi Islam…………………………………………………………..2
2.
Prinsip-Prinsip
Dasar ekonomi islam………………………………………………..6
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………………………………………..16
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………...…………17
.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebagai
muslim kita yakin bahwa melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah diatur garis
besar aturan untuk menjalankan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan
kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya Nya dan
mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam:
QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:
QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:
“ Dia lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu
dijadikan Nya tujuh langit, dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Namun, pada kenyataannya, kita
dihadapkan pada system ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat
perkembangannya daripada system ekonomi islam. Kita lebih paham dan terbiasa
dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kebaikan dan keburukannya..
Sebagai muslim, kita dituntut untuk
menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dari aspek
ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi Islam secara mendalam adalah suatu
keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.
Makalah ini disusun dari berbagai
sumber dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang ekonomi Islam. Untuk
memudahkan pemahaman, pendekatan yang digunakan adalah melalui analisis
perbandingan dengan system ekonomi konvensional.
B.
Rumusan Masalah
3.
Pengertian Ekonomi Islam
4.
Prinsip-Prinsip Dasar ekonomi islam
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dibuatnya makalah ini salah satunya
untuk memenuhi tugas yang diberikan Dosen mata kuliah EKONOMI SYARI’AH.
Selain itu penyusunan ini juga untuk membuka jendela pengetahuan tentang
permasalahan Ekonomi di Indonesia yang ada saat ini. Harapan penulis adalah
agar makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, akan tetapi
bermanfaat juga bagi meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan
bacaan semata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
1. Pengertian Ekonomi Islam
1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang
multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu
syariah yang bersumber dari Al-Quran dan AsSunah, dan juga ilmu rasional (hasil
pemikiran dan pengalaman manusia), dimana dengan ilmu ini manusia dapat
mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya untuk mencapai falah.
Falah yang dimaksud adalah mencakup
keseluruhan aspek kehidupan manusia, yang meliputi aspek spiritualitas,
moralitas, ekonomi, sosial, budaya, serta politik baik yang dicapai didunia
maupun di akhirat. (Mustafa Edwin Nasution & tim).
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang
memiliki empat nilai utama, yaitu: Rabbaniyyah, Ahlak, Kemanusian dan
Pertengahan, dimana nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan atau keunikan yang
utama bagi ekonomi Islam.
Nilai-nilai ekonomi Islam itu
adalah:
a. Ekonomi Ilahiah, karena titik
berangkatnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah dan cara-caranya tidak
bertentangan dengan syari’atNya. Kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi,
penukaran, dan distribusi, diikatkan pada prinsip Ilahiah dan padatujuan
Ilahiah, sebagaimana firman-Nya:
“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka
berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah dari sebagian rizki-Nya. Dan
hanya kepada-Nya lah kamu kembali setelah dibangkitkan” (QS al-Mulk:15)
|
Ekonomi adalah bagian dari Islam. Ia
adalah bagian yang dinamis dan bagian yang sangat penting, tetapi bukan asas
dan dasar bagi bangunan Islam, bukan titik pangkal ajarannya, bukan tujuan
risalahnya, bukan ciri peradabannya dan bukan pula cita-cita umatnya.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang
memiliki pengawasan internal atau hati nurani, yang ditumbuhkan oleh iman
didalam hati seorang muslim, dan menjadikan pengawas bagi dirinya. Hati nurani
seorang muslim tidak akan mengizinkan untuk mengambil yang bukan haknya,
memakan harta orang lain dengan cara yang batil, juga tidak memanfaatkan
keluguan dan kelemahan orang yang lemah, kebutuhan orang yang mendesak, atau
memanfaatkan krisis makanan, obat-obatan, dan pakaian dalam masyarakat. Seorang
muslim tidak akan memanfaatkan kesempatan untuk meraup milyaran rupiah dari
kelaparan orang yang lapar dan penderitaan orang yang menderita.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”, (QS al-Baqarah:189)
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”, (QS al-Baqarah:189)
b. Ekonomi Ahlak, Bahwa ekonomi Islam
memadukan antara ilmu dan ahlak, karena, ahlak adalah daging dan urat nadi
kehidupan Islami. Karena Risalah adalah risalah ahlak, sesuai sabda Rasulullah
saw:
“Sesungguhnya tiadalah aku diutus,
melainkan hanya untuk menyempurnakan ahlak”, (al-Hadits)
Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengizinkan ummatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.
Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengizinkan ummatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.
Kesatuan antara ekonomi dan ahlak
ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan
dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim – baik
secara pribadi maupun secara bersama-sama – tidak bebas mengerjakan apa saja
yang diinginkannya atau apa yang menguntungkannya.
Masyarakat
muslim juga tidak bebas sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam
barang, mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapai terikat
oleh undang-undang Islam dan hukum syari’atnya.
c. Ekonomi Kemanusiaan, ekonomi Islam
adalah ekonomi yang berwawasan kemanusiaan, karena tidak ada pertentangan
antara aspek Ilahiah dengan aspek kemanusiaan, karena menghargai kemanusiaan
adalah bagian dari prinsip Ilahiah yang telah memuliakan manusia dan
menjadikannya sebagai Khalifah-Nya dimuka bumi ini. Jika prinsip-prinsip
ekonomi Islam berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, yang merupakan
nash-nash Ilahiah, maka manusia adalah pihak yang mendapatkan arahan
(mukhathah) dari nash-nash tersebut. Manusia berupaya memahami, menafsirkan,
menyimpulkan hukum, dan melakukan analogi (qiyas) terhadap nash-nash tersebut.
Manusia pula yang mengusahakan terlaksananya nash-nash tersebut dalam realitas
kehidupan. Manusia dalam system ekonomi adalah sasaran, sekaligus merupakan
sarana.
Ekonomi islam juga bertujuan untuk
memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyari’atkan. Manusia
perlu hidup dengan pola kehidupan yang Rabbani dan sekaligus manusiawi,
sehingga ia mampu melaksnakan kewajibannya kepada Tuhannya, kepada dirinya,
kepada keluarganya, dan kepada sesama manusia.,,,,, Sesungguhnya Aku jadikan di
muka bumi ini sebagai Khalifah..” (QS al-Baqarah: 30).
Nilai kemanusiaan terhimpun dalam
ekonomi Islam pada sejumlah nilai yang ditunjukkan Islam di dalam al-Quran dan
as-Sunnah. Dengan nilai tersebut muncul warisan yang berharga dan peradaban
yang istimewa.
d. Ekonomi Pertengahan, artinya bahwa
ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan
keseimbangan yang adil. Islam menyeimbangkan antara dunia dan akhirat, antara
individu dan masyarakat. Di dalam individu diseimbangkan antara jasmani dan
ruhani, antara akal dan hati, antara realita dan fakta.
Dalam bidang ekonomi kita menemukan
pelaksanaan prinsip keseimbangan pada semua bidang. Ia menyeimbangkan antara
modal dan aktifitas, antara produksi dan konsumsi, antara barang-barang yang
diproduksi antara satu dengan yang lainnya.
Ekonomi Islam tidak pernah melupakan
unsur materi, pentingnya materi bagi kemakmuran dunia, kemajuan ummat manusia,
realisasi kehidupan yang baik baginya, dan membantu melaksanakan kewajibannya.
Akan tetapi Islam senantiasa mempertegas bahwa kehidupan ekonomi yang baik,
walaupun merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukanlah tujuan akhir. Ia,
pada hakikatnya, adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih
jauh.
Sedangkan ekonomi Islam menjadikan
tujuan di balik kesenangan dan kesejahteraan kehidupan adalah meningkatkan jiwa
dan ruh manusia menuju kepada Tuhannya. Manusia tidak boleh disibukkan semata
oleh usaha pencarian kemenangan dan materi, sehingga lupa akan ma’rifah kepada
Allah, ibadah kepada-Nya, berhubungan baik dengan-Nya dan mempersiapkan diri
untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.(Dr, Yusuf Qardhawi)
“Islamic Economics is the knowledge and applications and
rules of the syariah that prevent injustice in the requisition and disposal of
material resources in order to provide satisfaction to human being and enable
them to perform they obligation to Allah and the society (Hasanuz Zaman)
“Islamic economics is the Muslim thinker”response to the
economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the
Quran and the Sunna as well as by reason and experience”(M Nejatullah Siddiqi)
“Islamic Economics aims at the study of human falah (well
being) achieved by organizing the resources of the earth on basis of
cooperation and participation”
(M Akram Khan)
(M Akram Khan)
2. Prinsip-Prinsip Dasar ekonomi
islam
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu
secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
Ekonomi Islam memiliki sifat dasar
sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan
arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Dikatakan ekonomi Insani karena system ekonomi
ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Keimanan sangat penting dalam
ekonomi Islam karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam
membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia.
Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumberdaya sebagai factor
terpenting atau paham monetaris yang menempatkan model financial sebagai yang
terpenting, dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting.
Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang
ada.
Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia
harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna
memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan
untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan
dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
Islam mengakui kepemilikan pribadi
dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor
produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat,
dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah,
apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi
Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual,
penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan
Allah SWT dalam Al Qur'an: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang
dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…' (QS 4 : 29).
Pemilikan kekayaan pribadi harus
berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk
nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur'an mengungkap kan
bahwa, 'Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari
penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…'
(QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan
Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli
dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
Islam menjamin kepemilikan
masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, "Masyarakat
punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api" (Al Hadits). Sunnah
Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya
dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh
negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri
dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
Orang muslim harus takut kepada
Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur'an sebagai berikut: 'Dan
takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian
masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak
teraniaya…' (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang
berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua
bentuk diskriminasi dan penindasan.
Seorang muslim yang kekayaannya
melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan
alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan
harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang
membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua
setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets),
termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata,
pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10%
(sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
. Secara umum prinsip-prinsip
ekonomi menjadi 2 kelompok besar. Masing-masing kelompok besar ini membentuk
suatu bangunan yang akan menjadi prinsip ekonomi islam.
Bagian pertama (nilai universal) yang menjadi teori dari
ekonomi islam dan menjadi landasan ekonomi islam yaitu:
- Tauhid (keesaan Tuhan), merupakan pondasi ajaran Islam. Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sehingga termasuk didalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis nantinya akan dipertanggungjawabkan juga.
- ‘Adl (keadilan). Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak menzalimi dan tidak dizalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Nubuwwah (kenabian). Setiap muslim diharuskan untuk meneladani sifat dari nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang patut diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam bidang ekonomi yaitu : Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (Kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita) dan tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
- khilafah (pemerintahan). Dalam Islam, peranan yang dimainkan pemerintah terbilang kecil akan tetapi sangat vital dalam perekonomian. Peranan utamanya adalah memastikan bahwa perekonomian suatu negara berjalan dengan baik tanpa distorsi dan telah sesuai dengan syariah.
- Ma’ad (hasil). Imam Ghazali menyatakan bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Dalam islam, ada laba/keuntungan di dunia dan ada laba/keuntungan di akhirat.
Bagian kedua (prinsip-prinsip
derivatif) merupakan prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang juga menjadi
tiang ekonomi islam yaitu:
- Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan swasta atau pribadi tetap diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
- Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit yang adil dan mengawasi pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah.
- Social Justice (Keadilan Sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.
Teori ekonomi islam dan sistemnya
belumlah cukup tanpa adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya. Dengan kata lain, adanya manusia yang berakhlak adalah hal mutlak dalam
ekonomi. Kinerja suatu bisnis atau ekonomi tidaklah bergantung kepada teori dan
sistemnya saja, melainkan pada man behind the gun-nya. Oleh karena itu akhlak
menjadi bagian ketiga dan merupakan atap yang menaungi ekonomi islam.
Pada
dasarnya bangunan ekonomi islam dapat tergambarkan secara jelas dengan gambar
di bawah ini:
Bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai
universal yaitu: tauhid, ‘adl, nubuwwah, khilafah, dan ma’ad. Kelima nilai
inilah yang menjadi rancang bangun system ekonomi islam. Dengan nilai-nilai ini
diharapkan untuk pejuang ekonomi islam menerapkannya menjadi system-sistem
kongkrit agar tidak menjadi hegemoni akademik belaka.
Cikal bakal system yang tumbuh dari kelima nilai
universal itu adalah multiple ownership, freedom of act, dan social justice. Di
atas semua nilai dan prinsip adalah akhlak. Akhlak menempati posisi puncak agar
manusia senantiasa menjadikannya sebagai tujuan islam di muka bumi dan sebagai
bentuk dakwah itu sendiri. Akhlak inilah yang kemudian mendorong terciptanya
praktek ekonomi yang sesuai dengan syariat islam.
Nilai Universal
- Tauhid
Fondasi
ajaran islam adalah tauhid. Isi tauhid itu sendiri jelas terpampang pada
dua kalimat syahadat yang menyatakan bahwa: “tiada tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah”. Dengan tauhid yang benar, pelaku ekonomi
menjadikan landasan ketauhidan dalam setiap aktivitasnya. Dengan tauhid yang
benar pula, pelaku ekonomi melakukan aktivitas ekonomi dengan senantiasa
mengingat bahwa pertanggungjawaban yang hakiki adalah pertanggungjawaban
akhirat. Dengan pondasi yang kokoh ini, diharapkan agar setiap pelaku ekonomi
dapat memahami dan melaksanakan islam secara benar, lalu meyakini bahwa ekonomi
islam tidak terlepas dari islam itu sendiri.
2.
‘Adl
Allah
SWT memerintahkan seluruh manusia untuk berbuat adil, tidak menzhalimi dan
tidak dizhalimi. Implikasi dari hal ini adalah sebagai berikut:
- Riil-moneter;
- Risk-return;
- Bisnis-sosial;
- Material-spiritual;
- Manfaat-lestari; dll
Dan
oleh karenanya muncul istilah: jangan berlebih-lebihan dalam satu aspek. Hal
ini berlandaskan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk
senantiasa moderat dan berada di garis tengah.
3.
Nubuwwah
Telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang
baik. Model percontohan ideal bagi umat manusia. Maha Suci Allah yang telah
menciptakan para Nabi agar senantiasa memberi kita pedoman dan bimbingan untuk
senantiasa selamat menjalani bahtera dunia menuju kampung akhirat. Sifat yang
harus diteladani dari Rasulullah Saw adalah:
- Siddiq (jujur) ;
- Fathanah (kredibilitas) ;
- Amanah (tanggung jawab) ; dan
- Tabligh (komunikasi dan terbuka).
Sifat
nabi di atas menjadi acuan bagi aktivitas ekonomi. Sifat di atas juga sangat
manusiawi sehingga dalam ejawantahannya sangat nyata untuk dilakukan. Juga
sifat di atas adalah lambang profesionalitas, prestatif, dan kontributif dalam
pelaksanaan aktivitas ekonomi.
4.
Khilafah
Dalam
islam, institusi bernama pemerintah sangat berperan sentris dalam perekonomian.
Peran utama dari pemerintah adalah menjamin perekonomian agar berjalan sesuai
syariah dan menjamin tidak terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak manusia.
Pemerintah juga sangat berperan terhadap pencapaian maqashid syariah
yaitu pencapaian dan penjagaan din, nafs, ‘akl, nasb, dan maal.
5. Ma’ad
(imbalan)
Manusia diciptakan ke dunia untuk berjuang dan
menjadi pejuang. Islam mengajarkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan
kebaikan berlipat dan kejahatan juga dibalas dengan kejahatan yang setimpal.
Imam Al-Ghozali r.a. menyatakan bahwa motivasi bisnis adalah pencapaian laba di
dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya, pencapaian adalah hal mutlak.
Prinsip ekonomi islam merupakan kaidah pokok yang
membangun struktur ekonomi islam yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Implementasi nilai tanpa prinsip atau sebaliknya tidak mengefektifkan tujuan
ekonomi islam itu sendiri yaitu falah. Berikut adalah prinsip dasar dari
ekonomi islam.
No
|
Prinsip-prinsip
|
Penjelasan
|
Keterangan
|
1
|
Kerja;
|
pemberdayaan sumber daya. Memperoleh
penghidupan melalui kerja-kerja nyata.
|
Jelas
|
2
|
Kompensasi;
|
konsekuensi dari kerja untuk
penghidupanyang layak.
|
Jelas
|
3
|
Efisiensi;
|
alokasi terbaik minimalisasi input-output
tertentu atau maksimalisasi output-input tertentu.
|
Allocation
Efficiency and X-Efficiency
|
4
|
Professional;
|
menyerahkan suatu urusan pada ahlinya,
sebuah konsekuensi efisiensi yang melahirkan spesialisasi.
|
Ekonom,
Teknisi, Politikus, Penambak, Sopir, dll
|
5
|
Kecukupan;
|
menjamin kebutuhan hidup bagi pelaku
ekonomi, baik muslim maupun non-muslim.
|
Sandang,
Pangan, Pangan, Papan, Pendidikan, Akses Sumber Daya, Kerja, Menikah, dan
Kaya
|
6
|
Pemerataan kesempatan;
|
kesamaan dalam memperoleh kecukupan tanpa
memerhatikan gender, ras, atau golongan tertentu.
|
Jelas
|
7
|
Kebebasan;
|
manusia bebas dalam memperoleh
kemashlahatan hidupnya dalam konteks kebebasan sesuai dengan syariat islam.
|
Bebas dengan
artian tidak melenggar syariat islam
|
8
|
Kerja sama;
|
manusia sebagai makhluk sosial tidak
bisa tanpa bantuan orang lain. Islam mengajarkan kita untuk bekerja sama
dalam berusaha dan dalam pencapaian kesejahteraan.
|
Kerja sama
antarsesama manusia, antarumat muslim, antarnegara, dll
|
9
|
Persaingan;
|
bersainglah dalam konteks persaingan
sesuai dengan syariat islam yaitu dalam hal takwa dan kebaikan dan tidak
saling merugikan. Bersainglah secara sehat dan jauhi monopoli atau
monopolistik.
|
Price,
Quality, Marketing, etc. Dengan tidak melanggar syariat islam
|
10
|
Keseimbangan;
|
ejawantah nilai ‘adl adalah
keseimbangan dalam prinsip ekonomi islam. Keseimbangan pasar adalah bentuk
kongkrit dari prinsip keseimbangan yang tidak saling merugikan satu sama lain
dan didasari atas saling ridha satu sama lain.
|
Jelas
|
11
|
Solidaritas;
|
bermakna ganda yaitu tolong-menolong
dan toleransi. Menafikkan sikap eksklusif dan mengedepankan kemashlahatan
bersama. Melonggarkan dalam hal pemenuhan janji atau menuntut hak
|
Menjauhkan perilaku tidak adil dengan
sesama manusia, dengan umat berbeda agama, ras, keyakinan, dll
|
12
|
Informasi simetri;
|
transparansi adalah prinsip yang
sangat diagungkan dalam islam. Gap antara informasi dan kenyataan menjadikan
suatu transaksi menjadi transaksi yang haram (gharar, tadlis, bahkan maysir).
|
There is no
information gap in islamic economic. In Islamic economic, Information and
reality is equal.
|
Dengan
prinsip-prinsip utama di atas maka sistem ekonomi islam dapat dibangun dengan
sangat kokoh. Ada tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi islam:
1. Multiple
Ownership
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di
dalam islam sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan
swasta dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita
bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT, adapun kepemilikan
di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan titipan. Dan manusia
akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan alokasi dan penggunaan
kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam islam sangat beragam. Islam
mengakui kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zhalim,
maka pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas
tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup seluruh
manusia. Kepemilikan ganda juga diakui seperti swasta-Negara, Negara-asing,
domestik-asing, dll.
2. Freedom
of Act
Dalam
Islam, manusia sebagai entitas mandiri bebas melakukan sesuatu dengan syarat
tidak mengganggu kebebasan orang lain dan kebebasannya akan
dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Inilah yang melandasi prinsip Freedom
of Act. Dengan prinsip ini, pemerintah yang ideal harus senantiasa menjaga
mekanisme perekonomian dengan sangat ketat. Hal ini disebabkan Freedom of Act
akan membentuk mekanisme pasar dalam desain perekonomian.
3.
Social Justice
Keadilan
sosial berarti suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain. Peran pemerintah
dalam hal ini sekali lagi sangat sentris. Dalam beberapa kasus, pemerintah
harus intervensi harga maupun pasar. Hal ini untuk menjamin keadlian sosial
dengan landasan suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain.
Akhlak: Perilaku Islami dalam
Perekonomian
Bahasan akhlak sudah sangat jelas. Manusia harus
berperilaku tekun dan professional dalam bidang ekonomi (itqan dan ihsan). Baik
dia sebagai produsen, distributor, konsumen, pemerintah, karyawan, dll. Hal ini
dikarenakan akhlak (perilaku) menjadi indicator baik-buruknya manusia.
Akhlak juga merupakan senjata utama da’wah. Senjata
utama inilah yang menyebabkan akhlak menjadi ukuran terpenting dan menjadi
kulit dan jubbah dari sistem ekonomi islam. Dengan kembalinya kejayaan ekonomi
islam, maka dengan ini pulalah diharapkan mampu menjadi tonggak peradaban islam
di hari selanjutnya. Dan dengan akhlak, mari, para ekonomi rabbani untuk terus
menyi’arkan islam dalam bidang ekonomi.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai
berikut :
b.
Segala sesuatunya adalah milik Allah,
manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini
sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan
manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang
ciptaan Allah.
c.
Allah telah menetapkan batas-batas
tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa
mengorbankan hak-hak individu lainnya.
d.
Semua manusia tergantung pada Allah,
sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas
lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
e.
Status kekalifahan berlaku umum untuk
setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam
mendapatkan keuntungan.Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan setiap
individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
f.
Individu-individu memiliki kesamaan
dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu
disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan
peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
g.
Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai
kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah yang paling baik
adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus
kewajiban.
h.
Kehidupan adalah proses dinamis menuju
peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu
melakukannya dengan cara yang sangat baik.
i.
Jangan membikin mudarat dan jangan ada
mudarat.
j.
Suatu kebaikan dalam peringkat kecil
secara jelas dirumuskan. Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak)
Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
BAB III
KESIMPULAN
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang
multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu
syariah yang bersumber dari Al-Quran dan AsSunah, dan juga ilmu rasional (hasil
pemikiran dan pengalaman manusia), dimana dengan ilmu ini manusia dapat
mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya untuk mencapai falah.
. Secara umum prinsip-prinsip
ekonomi menjadi 3 kelompok besar. Masing-masing kelompok besar ini membentuk
suatu bangunan yang akan menjadi prinsip ekonomi islam.
Bagian pertama (nilai universal) yang menjadi teori dari
ekonomi islam dan menjadi landasan ekonomi islam yaitu:
- Tauhid (keesaan Tuhan), merupakan pondasi ajaran Islam. Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sehingga termasuk didalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis nantinya akan dipertanggungjawabkan juga.
- ‘Adl (keadilan). Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak menzalimi dan tidak dizalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Nubuwwah (kenabian). Setiap muslim diharuskan untuk meneladani sifat dari nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang patut diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam bidang ekonomi yaitu : Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (Kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita) dan tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
- khilafah (pemerintahan). Dalam Islam, peranan yang dimainkan pemerintah terbilang kecil akan tetapi sangat vital dalam perekonomian. Peranan utamanya adalah memastikan bahwa perekonomian suatu negara berjalan dengan baik tanpa distorsi dan telah sesuai dengan syariah.
- Ma’ad (hasil). Imam Ghazali menyatakan bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Dalam islam, ada laba/keuntungan di dunia dan ada laba/keuntungan di akhirat.
Bagian kedua (prinsip-prinsip
derivatif) merupakan prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang juga menjadi
tiang ekonomi islam yaitu:
- Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan swasta atau pribadi tetap diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
- Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit yang adil dan mengawasi pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah.
- Social Justice (Keadilan Sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.
Dengan
prinsip-prinsip utama di atas maka sistem ekonomi islam dapat dibangun dengan
sangat kokoh. Ada tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi islam:
1. Multiple
Ownership
2. Freedom
of Act
3.
Social Justice
DAFTAR PUSTAKA
a.
Dr. Yusuf Qhardawi, Peran Nilai dan
Moral dalam Perekonomian Islam
b.
Mustafa Edwin Nasution, Nurul Huda,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Juli 2006.
c.
Drs. Zainul Arifin, MBA Prinsip-prinsip
Operasional Bank IslamWednesday, 22 November 2000 www.tazkiaonline.com
d.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari
Teori Ke Praktik, Tazkia Institute dan Gema Insani, Maret 2001.
e.
N.Gregory Mankiw, Principles of Economics,
Harcourt College Publishers
f.
Achyar Eldine, Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam, wacana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar