Senin, 21 Oktober 2013

prinsip-prinsip ekonomi islam


MAKALAH EKONOMI SYARI'AH 
TENTANG PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM

KELOMPOK :IV
Ø MAIMUNAH
Ø SAHIRUDDIN
Ø RAHMAWATI


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2013-2014


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia jualah, akhirnya  makalah  ini telah dapat saya selesaikan dengan judul “Prinsip-Prinsip Ekonom islam”. 

Dalam penyusunan tugas atau materi tidak sedikit hambatan yang saya hadapi .Namun saya menyadari bahwa kelancaran  dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,dorongan dan bimbingan orang tua,sehingga kendala kendala yang penulis hadapi teratasi.Oleh karena itu penulis mengucapakan terima kasih kepada.
1.      Dosen bidang studi EKONOMI SYARI’AH yang telah memberikan tugas petunjuk,kepada saya sehingga saya termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.      Orang tua  yang telah turut membantu ,membimbing dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.


















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………………..I
KATAPENGANTAR………………………………………..……………………….…………II
DAFTAR ISI…………….…..…………………………………...……………………………..III
BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang Masalah…………………………………………………………….1
b.      rumusan masalah…………………………......……………………………………..1
c.       Tujuan……………………………………………………………………………..…1 BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Ekonomi Islam…………………………………………………………..2
2.      Prinsip-Prinsip Dasar ekonomi islam………………………………………………..6
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN………………………………………………………………………………..16

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………...…………17
.












BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
Sebagai muslim kita yakin bahwa melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, telah diatur garis besar aturan untuk menjalankan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya Nya dan mempersilahkan manusia untuk memanfaatkannya, sebagaimana firman-Nya dalam:
QS. Al Bagaroh (2) ayat 29:
“ Dia lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan Nya tujuh langit, dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
Namun, pada kenyataannya, kita dihadapkan pada system ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada system ekonomi islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kebaikan dan keburukannya..
Sebagai muslim, kita dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dari aspek ekonomi. Maka mempelajari sistem ekonomi Islam secara mendalam adalah suatu keharusan, dan untuk selanjutnya disosialisasikan dan diterapkan.
Makalah ini disusun dari berbagai sumber dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran tentang ekonomi Islam. Untuk memudahkan pemahaman, pendekatan yang digunakan adalah melalui analisis perbandingan dengan system ekonomi konvensional.
B.     Rumusan Masalah
3.      Pengertian Ekonomi Islam
4.      Prinsip-Prinsip Dasar ekonomi islam

C.    Tujuan Penulisan

 Tujuan dibuatnya makalah ini salah satunya untuk memenuhi tugas  yang diberikan Dosen mata kuliah EKONOMI SYARI’AH. Selain itu penyusunan ini juga untuk membuka jendela pengetahuan tentang permasalahan Ekonomi di Indonesia yang ada saat ini. Harapan penulis adalah agar makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, akan tetapi bermanfaat juga bagi meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan bacaan semata.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari Al-Quran dan AsSunah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman manusia), dimana dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya  untuk mencapai falah.
Falah yang dimaksud adalah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, yang meliputi aspek spiritualitas, moralitas, ekonomi, sosial, budaya, serta politik baik yang dicapai didunia maupun di akhirat. (Mustafa Edwin Nasution & tim).
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang memiliki empat nilai utama, yaitu: Rabbaniyyah, Ahlak, Kemanusian dan Pertengahan, dimana nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan atau keunikan yang utama bagi ekonomi Islam.
Nilai-nilai ekonomi Islam itu adalah:
a.    Ekonomi Ilahiah, karena titik berangkatnya dari Allah, tujuannya mencari ridha Allah dan cara-caranya tidak bertentangan dengan syari’atNya. Kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi, penukaran, dan distribusi, diikatkan pada prinsip Ilahiah dan padatujuan Ilahiah, sebagaimana firman-Nya:

“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah dari sebagian rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali setelah dibangkitkan” (QS al-Mulk:15)


 
Ekonomi dalam pandangan Islam bukanlah tujuan itu sendiri, tetapi merupakan kebutuhan manusia dan sarana yang lazim  baginya agar bisa bertahan hidup dan bekerja untuk mencapai tujuannya yang tinggi.. Ekonomi merupakan sarana penunjang baginya dan menjadi pelayan bagi aqidah dan risalahnya. Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik kehidupan pribadi, umat, kehidupan semua segi seperti pemikiran, jiwa, dan ahlak. Juga pada segi kehidupan dibidang ekonomi, social maupun politik.
Ekonomi adalah bagian dari Islam. Ia adalah bagian yang dinamis dan bagian yang sangat penting, tetapi bukan asas dan dasar bagi bangunan Islam, bukan titik pangkal ajarannya, bukan tujuan risalahnya, bukan ciri peradabannya dan bukan pula cita-cita umatnya.

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang memiliki pengawasan internal atau hati nurani, yang ditumbuhkan oleh iman didalam hati seorang muslim, dan menjadikan pengawas bagi dirinya. Hati nurani seorang muslim tidak akan mengizinkan untuk mengambil yang bukan haknya, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, juga tidak memanfaatkan keluguan dan kelemahan orang yang lemah, kebutuhan orang yang mendesak, atau memanfaatkan krisis makanan, obat-obatan, dan pakaian dalam masyarakat. Seorang muslim tidak akan memanfaatkan kesempatan untuk meraup milyaran rupiah dari kelaparan orang yang lapar dan penderitaan orang yang menderita.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”, (QS al-Baqarah:189)

b.      Ekonomi Ahlak, Bahwa ekonomi Islam memadukan antara ilmu dan ahlak, karena, ahlak adalah daging dan urat nadi kehidupan Islami. Karena Risalah adalah risalah ahlak, sesuai sabda Rasulullah saw:

“Sesungguhnya tiadalah aku diutus, melainkan hanya untuk menyempurnakan ahlak”, (al-Hadits)

Sesungguhnya Islam sama sekali tidak mengizinkan ummatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.

Kesatuan antara ekonomi dan ahlak ini akan semakin jelas pada setiap langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim – baik secara pribadi maupun secara bersama-sama – tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkannya atau apa yang menguntungkannya.
Masyarakat muslim juga tidak bebas sebebas-bebasnya dalam memproduksi berbagai macam barang, mendistribusikan, mengeluarkan dan mengkonsumsinya, tetapai terikat oleh undang-undang Islam dan hukum syari’atnya.
c.       Ekonomi Kemanusiaan, ekonomi Islam adalah ekonomi yang berwawasan kemanusiaan, karena tidak ada pertentangan antara aspek Ilahiah dengan aspek kemanusiaan, karena menghargai kemanusiaan adalah bagian dari prinsip Ilahiah yang telah memuliakan manusia dan menjadikannya sebagai Khalifah-Nya dimuka bumi ini. Jika prinsip-prinsip ekonomi Islam berlandaskan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, yang merupakan nash-nash Ilahiah, maka manusia adalah pihak yang mendapatkan arahan (mukhathah) dari nash-nash tersebut. Manusia berupaya memahami, menafsirkan, menyimpulkan hukum, dan melakukan analogi (qiyas) terhadap nash-nash tersebut. Manusia pula yang mengusahakan terlaksananya nash-nash tersebut dalam realitas kehidupan. Manusia dalam system ekonomi adalah sasaran, sekaligus merupakan sarana.

Ekonomi islam juga bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyari’atkan. Manusia perlu hidup dengan pola kehidupan yang Rabbani dan sekaligus manusiawi, sehingga ia mampu melaksnakan kewajibannya kepada Tuhannya, kepada dirinya, kepada keluarganya, dan kepada sesama manusia.,,,,, Sesungguhnya Aku jadikan di muka bumi ini sebagai Khalifah..” (QS al-Baqarah: 30).
Nilai kemanusiaan terhimpun dalam ekonomi Islam pada sejumlah nilai yang ditunjukkan Islam di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Dengan nilai tersebut muncul warisan yang berharga dan peradaban yang istimewa.
d.      Ekonomi Pertengahan, artinya bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada prinsip pertengahan dan keseimbangan yang adil. Islam menyeimbangkan antara dunia dan akhirat, antara individu dan masyarakat. Di dalam individu diseimbangkan antara jasmani dan ruhani, antara akal dan hati, antara realita dan fakta. 
Dalam bidang ekonomi kita menemukan pelaksanaan prinsip keseimbangan pada semua bidang. Ia menyeimbangkan antara modal dan aktifitas, antara produksi dan konsumsi, antara barang-barang yang diproduksi antara satu dengan yang lainnya.
Ekonomi Islam tidak pernah melupakan unsur materi, pentingnya materi bagi kemakmuran dunia, kemajuan ummat manusia, realisasi kehidupan yang baik baginya, dan membantu melaksanakan kewajibannya. Akan tetapi Islam senantiasa mempertegas bahwa kehidupan ekonomi yang baik, walaupun merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukanlah tujuan akhir. Ia, pada hakikatnya, adalah sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh.
Sedangkan ekonomi Islam menjadikan tujuan di balik kesenangan dan kesejahteraan kehidupan adalah meningkatkan jiwa dan ruh manusia menuju kepada Tuhannya. Manusia tidak boleh disibukkan semata oleh usaha pencarian kemenangan dan materi, sehingga lupa akan ma’rifah kepada Allah, ibadah kepada-Nya, berhubungan baik dengan-Nya dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.(Dr, Yusuf Qardhawi)
“Islamic Economics is the knowledge and applications and rules of the syariah that prevent injustice in the requisition and disposal of material resources in order to provide satisfaction to human being and enable them to perform they obligation to Allah and the society (Hasanuz Zaman)
“Islamic economics is the Muslim thinker”response to the economic challenges of their times. In this endeavor they were aided by the Quran and the Sunna as well as by reason and experience”(M Nejatullah Siddiqi)
“Islamic Economics aims at the study of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on basis of cooperation and participation”
(M Akram Khan)

2. Prinsip-Prinsip Dasar ekonomi islam
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Dikatakan ekonomi Insani karena system ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Keimanan sangat penting dalam ekonomi Islam karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia. Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumberdaya sebagai factor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan model financial sebagai yang terpenting, dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada.
Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur'an: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…' (QS 4 : 29).
Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur'an mengungkap kan bahwa, 'Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…' (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, "Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api" (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur'an sebagai berikut: 'Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…' (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
. Secara umum prinsip-prinsip ekonomi menjadi 2 kelompok besar. Masing-masing kelompok besar ini membentuk suatu bangunan yang akan menjadi prinsip ekonomi islam.
Bagian pertama (nilai universal) yang menjadi teori dari ekonomi islam dan menjadi landasan ekonomi islam yaitu:
  • Tauhid (keesaan Tuhan), merupakan pondasi ajaran Islam. Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sehingga termasuk didalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis nantinya akan dipertanggungjawabkan juga.
  • ‘Adl (keadilan). Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak menzalimi dan tidak dizalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Nubuwwah (kenabian). Setiap muslim diharuskan untuk meneladani sifat dari nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang patut diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam bidang ekonomi yaitu : Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (Kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita) dan tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
  • khilafah (pemerintahan). Dalam Islam, peranan yang dimainkan pemerintah terbilang kecil akan tetapi sangat vital dalam perekonomian. Peranan utamanya adalah memastikan bahwa perekonomian suatu negara berjalan dengan baik tanpa distorsi dan telah sesuai dengan syariah.
  • Ma’ad (hasil). Imam Ghazali menyatakan bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Dalam islam, ada laba/keuntungan di dunia dan ada laba/keuntungan di akhirat.
Bagian kedua (prinsip-prinsip derivatif) merupakan prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang juga menjadi tiang ekonomi islam yaitu:
  • Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan swasta atau pribadi tetap diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
  • Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit yang adil dan mengawasi pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah.
  • Social Justice (Keadilan Sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.
Teori ekonomi islam dan sistemnya belumlah cukup tanpa adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dengan kata lain, adanya manusia yang berakhlak adalah hal mutlak dalam ekonomi. Kinerja suatu bisnis atau ekonomi tidaklah bergantung kepada teori dan sistemnya saja, melainkan pada man behind the gun-nya. Oleh karena itu akhlak menjadi bagian ketiga dan merupakan atap yang menaungi ekonomi islam.
Pada dasarnya bangunan ekonomi islam dapat tergambarkan secara jelas dengan gambar di bawah ini:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgw3oSnF-COXUweCVLkId-O70I152bhvrLMKJUDbOv_yUnkm37ODv69LIDWXcJmhunorYJH1Y2wP5O6Gv8GqW57JlOegYhtuunWSR5dUgY3t0eQr-m6AZR_1ahIlwQO3cKxiywwCrQb7BI/s640/Bangunan+Ekonomi+Islam.JPG
Bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal yaitu: tauhid, ‘adl, nubuwwah, khilafah, dan ma’ad. Kelima nilai inilah yang menjadi rancang bangun system ekonomi islam. Dengan nilai-nilai ini diharapkan untuk pejuang ekonomi islam menerapkannya menjadi system-sistem kongkrit agar tidak menjadi hegemoni akademik belaka.
Cikal bakal system yang tumbuh dari kelima nilai universal itu adalah multiple ownership, freedom of act, dan social justice. Di atas semua nilai dan prinsip adalah akhlak. Akhlak menempati posisi puncak agar manusia senantiasa menjadikannya sebagai tujuan islam di muka bumi dan sebagai bentuk dakwah itu sendiri. Akhlak inilah yang kemudian mendorong terciptanya praktek ekonomi yang sesuai dengan syariat islam.

Nilai Universal

  1. Tauhid
Fondasi ajaran islam adalah tauhid.  Isi tauhid itu sendiri jelas terpampang pada dua kalimat syahadat yang menyatakan bahwa: “tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”. Dengan tauhid yang benar, pelaku ekonomi menjadikan landasan ketauhidan dalam setiap aktivitasnya. Dengan tauhid yang benar pula, pelaku ekonomi melakukan aktivitas ekonomi dengan senantiasa mengingat bahwa pertanggungjawaban yang hakiki adalah pertanggungjawaban akhirat. Dengan pondasi yang kokoh ini, diharapkan agar setiap pelaku ekonomi dapat memahami dan melaksanakan islam secara benar, lalu meyakini bahwa ekonomi islam tidak terlepas dari islam itu sendiri.
2.     ‘Adl
Allah SWT memerintahkan seluruh manusia untuk berbuat adil, tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi. Implikasi dari hal ini adalah sebagai berikut:
    • Riil-moneter;
    • Risk-return;
    • Bisnis-sosial;
    • Material-spiritual;
    • Manfaat-lestari; dll
Dan oleh karenanya muncul istilah: jangan berlebih-lebihan dalam satu aspek. Hal ini berlandaskan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk senantiasa moderat dan berada di garis tengah.
3.       Nubuwwah
Telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik. Model percontohan ideal bagi umat manusia. Maha Suci Allah yang telah menciptakan para Nabi agar senantiasa memberi kita pedoman dan bimbingan untuk senantiasa selamat menjalani bahtera dunia menuju kampung akhirat. Sifat yang harus diteladani dari Rasulullah Saw adalah:
    • Siddiq (jujur) ;
    • Fathanah (kredibilitas) ;
    • Amanah (tanggung jawab) ; dan
    • Tabligh (komunikasi dan terbuka).
Sifat nabi di atas menjadi acuan bagi aktivitas ekonomi. Sifat di atas juga sangat manusiawi sehingga dalam ejawantahannya sangat nyata untuk dilakukan. Juga sifat di atas adalah lambang profesionalitas, prestatif, dan kontributif dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi.
4.       Khilafah
Dalam islam, institusi bernama pemerintah sangat berperan sentris dalam perekonomian. Peran utama dari pemerintah adalah menjamin perekonomian agar berjalan sesuai syariah dan menjamin tidak terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Pemerintah juga sangat berperan terhadap pencapaian maqashid syariah yaitu pencapaian dan penjagaan din, nafs, ‘akl, nasb, dan maal.
5.       Ma’ad (imbalan)
Manusia diciptakan ke dunia untuk berjuang dan menjadi pejuang. Islam mengajarkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan berlipat dan kejahatan juga dibalas dengan kejahatan yang setimpal. Imam Al-Ghozali r.a. menyatakan bahwa motivasi bisnis adalah pencapaian laba di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya, pencapaian adalah hal mutlak.
Prinsip ekonomi islam merupakan kaidah pokok yang membangun struktur ekonomi islam yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Implementasi nilai tanpa prinsip atau sebaliknya tidak mengefektifkan tujuan ekonomi islam itu sendiri yaitu falah. Berikut adalah prinsip dasar dari ekonomi islam.
No
Prinsip-prinsip
Penjelasan
Keterangan
1
Kerja;
pemberdayaan sumber daya. Memperoleh penghidupan melalui kerja-kerja nyata.
Jelas
2
Kompensasi;
konsekuensi dari kerja untuk penghidupanyang layak.
Jelas
3
Efisiensi;
alokasi terbaik minimalisasi input-output tertentu atau maksimalisasi output-input tertentu.
Allocation Efficiency and X-Efficiency
4
Professional;
menyerahkan suatu urusan pada ahlinya, sebuah konsekuensi efisiensi yang melahirkan spesialisasi.
Ekonom, Teknisi, Politikus, Penambak, Sopir, dll
5
Kecukupan;
menjamin kebutuhan hidup bagi pelaku ekonomi, baik muslim maupun non-muslim.
Sandang, Pangan, Pangan, Papan, Pendidikan, Akses Sumber Daya, Kerja, Menikah, dan Kaya
6
Pemerataan kesempatan;
kesamaan dalam memperoleh kecukupan tanpa memerhatikan gender, ras, atau golongan tertentu.
Jelas
7
Kebebasan;
manusia bebas dalam memperoleh kemashlahatan hidupnya dalam konteks kebebasan sesuai dengan syariat islam.
Bebas dengan artian tidak melenggar syariat islam
8
Kerja sama;
manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa tanpa bantuan orang lain. Islam mengajarkan kita untuk bekerja sama dalam berusaha dan dalam pencapaian kesejahteraan.
Kerja sama antarsesama manusia, antarumat muslim, antarnegara, dll
9
Persaingan;
bersainglah dalam konteks persaingan sesuai dengan syariat islam yaitu dalam hal takwa dan kebaikan dan tidak saling merugikan. Bersainglah secara sehat dan jauhi monopoli atau monopolistik.
Price, Quality, Marketing, etc. Dengan tidak melanggar syariat islam




10
Keseimbangan;
ejawantah nilai ‘adl adalah keseimbangan dalam prinsip ekonomi islam. Keseimbangan pasar adalah bentuk kongkrit dari prinsip keseimbangan yang tidak saling merugikan satu sama lain dan didasari atas saling ridha satu sama lain.
Jelas

11
Solidaritas;
bermakna ganda yaitu tolong-menolong dan toleransi. Menafikkan sikap eksklusif dan mengedepankan kemashlahatan bersama. Melonggarkan dalam hal pemenuhan janji atau menuntut hak
Menjauhkan perilaku tidak adil dengan sesama manusia, dengan umat berbeda agama, ras, keyakinan, dll
12
Informasi simetri;
transparansi adalah prinsip yang sangat diagungkan dalam islam. Gap antara informasi dan kenyataan menjadikan suatu transaksi menjadi transaksi yang haram (gharar, tadlis, bahkan maysir).
There is no information gap in islamic economic. In Islamic economic, Information and reality is equal.
Dengan prinsip-prinsip utama di atas maka sistem ekonomi islam dapat dibangun dengan sangat kokoh. Ada tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi islam:
1.    Multiple Ownership
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di dalam islam sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan swasta dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT, adapun kepemilikan di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan titipan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan alokasi dan penggunaan kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam islam sangat beragam. Islam mengakui kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zhalim, maka pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup seluruh manusia. Kepemilikan ganda juga diakui seperti swasta-Negara, Negara-asing, domestik-asing, dll.

2.    Freedom of Act
Dalam Islam, manusia sebagai entitas mandiri bebas melakukan sesuatu dengan syarat tidak mengganggu kebebasan orang lain dan kebebasannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Inilah yang melandasi prinsip Freedom of Act. Dengan prinsip ini, pemerintah yang ideal harus senantiasa menjaga mekanisme perekonomian dengan sangat ketat. Hal ini disebabkan Freedom of Act akan membentuk mekanisme pasar dalam desain perekonomian.
3.    Social Justice
Keadilan sosial berarti suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain. Peran pemerintah dalam hal ini sekali lagi sangat sentris. Dalam beberapa kasus, pemerintah harus intervensi harga maupun pasar. Hal ini untuk menjamin keadlian sosial dengan landasan suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain.


Akhlak: Perilaku Islami dalam Perekonomian
Bahasan akhlak sudah sangat jelas. Manusia harus berperilaku tekun dan professional dalam bidang ekonomi (itqan dan ihsan). Baik dia sebagai produsen, distributor, konsumen, pemerintah, karyawan, dll. Hal ini dikarenakan akhlak (perilaku) menjadi indicator baik-buruknya manusia.
Akhlak juga merupakan senjata utama da’wah. Senjata utama inilah yang menyebabkan akhlak menjadi ukuran terpenting dan menjadi kulit dan jubbah dari sistem ekonomi islam. Dengan kembalinya kejayaan ekonomi islam, maka dengan ini pulalah diharapkan mampu menjadi tonggak peradaban islam di hari selanjutnya. Dan dengan akhlak, mari, para ekonomi rabbani untuk terus menyi’arkan islam dalam bidang ekonomi.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
b.         Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
c.         Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
d.        Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
e.         Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan.Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
f.          Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
g.         Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
h.         Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
i.           Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
j.           Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.


BAB III
KESIMPULAN
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu syariah yang bersumber dari Al-Quran dan AsSunah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman manusia), dimana dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumber daya  untuk mencapai falah.
. Secara umum prinsip-prinsip ekonomi menjadi 3 kelompok besar. Masing-masing kelompok besar ini membentuk suatu bangunan yang akan menjadi prinsip ekonomi islam.
Bagian pertama (nilai universal) yang menjadi teori dari ekonomi islam dan menjadi landasan ekonomi islam yaitu:
  • Tauhid (keesaan Tuhan), merupakan pondasi ajaran Islam. Segala sesuatu yang kita perbuat di dunia nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Sehingga termasuk didalamnya aktivitas ekonomi dan bisnis nantinya akan dipertanggungjawabkan juga.
  • ‘Adl (keadilan). Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Adil yang dimaksud disini adalah tidak menzalimi dan tidak dizalimi, sehingga penerapannya dalam kegiatan ekonomi adalah manusia tidak boleh berbuat jahat kepada orang lain atau merusak alam untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Nubuwwah (kenabian). Setiap muslim diharuskan untuk meneladani sifat dari nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang patut diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam bidang ekonomi yaitu : Siddiq (benar, jujur), Amanah (tanggung jawab, kepercayaan, kredibilitas), Fathanah (Kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualita) dan tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran).
  • khilafah (pemerintahan). Dalam Islam, peranan yang dimainkan pemerintah terbilang kecil akan tetapi sangat vital dalam perekonomian. Peranan utamanya adalah memastikan bahwa perekonomian suatu negara berjalan dengan baik tanpa distorsi dan telah sesuai dengan syariah.
  • Ma’ad (hasil). Imam Ghazali menyatakan bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Dalam islam, ada laba/keuntungan di dunia dan ada laba/keuntungan di akhirat.
Bagian kedua (prinsip-prinsip derivatif) merupakan prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang juga menjadi tiang ekonomi islam yaitu:
  • Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) merupakan turunan dari nilai tauhid dan adil. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan swasta atau pribadi tetap diakui. Akan tetapi untuk menjamin adanya keadilan, maka cabang-cabang produksi yang strategis dapat dikuasai oleh negara.
  • Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) merupakan turunan dari nilai nubuwwah, adil dan khilafah. Freedom to act akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk bemuamalah. Pemerintah akan bertindak sebagai wasit yang adil dan mengawasi pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah.
  • Social Justice (Keadilan Sosial) merupakan turunan dari nilai khilafah dan ma’ad. Dalam ekonomi islam, pemerintah bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin.
Dengan prinsip-prinsip utama di atas maka sistem ekonomi islam dapat dibangun dengan sangat kokoh. Ada tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi islam:
1.    Multiple Ownership
2.    Freedom of Act
3.    Social Justice



DAFTAR PUSTAKA
a.       Dr. Yusuf Qhardawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam
b.      Mustafa Edwin Nasution, Nurul Huda, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Juli 2006.
c.        Drs. Zainul Arifin, MBA Prinsip-prinsip Operasional Bank IslamWednesday, 22 November 2000 www.tazkiaonline.com
d.       Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Tazkia Institute dan Gema Insani, Maret 2001.
e.        N.Gregory Mankiw, Principles of Economics, Harcourt College Publishers
f.       Achyar Eldine, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, wacana



Tidak ada komentar: