Senin, 21 Oktober 2013

RESUME PENGANTAR PERBANDINGAN MAZHAB



A.   PENGERTIAN MAZHAB

Menurut bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba” , artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menrut istilah ulam ahli fiqh, mazhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam(mujtahid) tentang hukum suatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah  yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti

B.   SEJARAH MUNCULYA MAZHAB

Ketika masa Rosulullah masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram. Umat Islam waktu itu hanya pada waktu itu hanya mengenal iustilah “Ittiba” artinya mengikuti mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah.Aturan hukum yang  5 tersebut, muncul setelah rasul wafat, digolong-golongkan oleh ahli hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, langsun dikerjakan tanpa bertanya lagi akan hukum dan alasannya. Mereka tidak tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang bersifat njilmet.
Dalam menentukan sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, maka Rasul pun (Hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam menentukan sebuah aturan secara khusus dengan metode nalar dan logika(ijtihad). Namun demikian, walaupun beliau memberikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang  yakni
“Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang dapat petunjuk dimasa kemudian dariku”(HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi,Ibn Majah”)
    Awal mulanya timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu adalah mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz memakai pendekatan aturan/qiyas berdasarkan nalar/logika. Penggunaan nalarlebih condong dipakai mazhab iraq, karena hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi hadits yang masih mulut kemulut. Setelah itu, timbullah mazhab-mazhab baru dan paling masyhur serta diakui sebagai ahli sunnah wal jamaah adalah mazhab hanafi, Maliki, Syafi’i dan hambali.
   

Jadi dapat dipahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab berjilid-jilid yang sekarang banyak beredar (kitab kuning) bukan masalah baru dalam islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat islam ditunjukkan bagaimana cara memahami Al Quran dan hadits dengan benar secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan nalar pribadi masing-masing
   





C.   MAZHAB HANAFI
1.   Biografi
Imam Hanafi dilahirkan di kota Kufah pada tahun 80 H (699M). Nama beliau sejak kecil ialah Nu’man bin Tsabit bin Zauth bin Mah. Ayah beliau keturunan dari bangsa persi (Kabul Afghanistan) yang sudah menetap di Kufah.
Pada masa beliau dilahirkan pemerintahan islam berada di tangan Abd. Malik bin Marwan, Raja Bani Umayyah yang ke-5.
Beliau digelar Abu Hanifah, karena dintara putranya ada yang bernama Hanifah. Ada lagi menurut riwayat lain beliau bergelar Abu Hanifah, karena begitu taatnya beliau beribadah kepada Allah, yaitu berasal dari bahasa arab Haniif yang berarti condong atau cenderung kepada yang benar. Menurut riwayat lainnya pula, beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena begitu dekat dan eratnya beliau berteman dengan tinta karena Hanifah menurut bahasa Irak adalah tinta.
Abu hanifah itu tinggi badannya sedang, memiliki postur tubuh yang bagus,jelas dalam berbicara, suaranya bagus dan enak didengar, bagus wajahnya, bagus dalam berpakaian dan selalu memakai minyak wangi, bagus dalam bermajelis, sangat kasih sayang, bagus dalam pergaulan bersama rekan-rekannya, disegani dan tidak membicarakan hal-hal tidak berguna.
Beliau disibukkan dengan mencari atsar/hadits dan juga melakukan rihlah untuk mencari hal itu. Dan beliau ahli dalam bidang fiqih, mempunyai kecermatan dalam berpendapat, dan dalam permasalahan-permasalahan yang samr/sulit maka kepada beliau akhir penyelesaiannya.
Beliau sempat bertemu dengan Anas bin Malik tatkala datang ke kufah dan belajar kepadanya,beliau juga belajar dan meriwayat dari ulama lain seperti Atha’bin Abi Rabbah yang merupakan Syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj al-A,raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin abdul sulaiman guru fiqihnya, Abu Ja’far Al –Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi. Dan ada yang pernah meriwayatkan  bahwa beliau sempat bertemu dengan 7 sahabat.
Beliau pernah bercerita, tatkalapergi kekota Bashrah, saya optimis kalau ada orang bedrtanya kepadaku bertanya kepadaku tentang suatu masalah lantas saya tidak mempunyai jawabannya, maka aku memutuskan untuk tidak berpisah dengan Hamad sampai dia meninggal, maka saya bersamanya selam 10 tahun.

2.   METODE MAZHAB ABU HANAFI

Abu Hanifah dikenal sebagai Ahli Ra’yi dalm menetapkan hukum islam, baik yang diistinbathkan dari Al-Quran ataupun Hadits. Beliau banyak menggunakan nalar. Beliau mengutamakan ra’yi ketimbang nalar. Beliau mengutamakan ra’yi ketimbang khabar ahad. Abu hanifah dalam  berijtihad menetapkan suatu hukum berpegang kepada beberapa dalil syara’ yaitu Al-Quran, sunnah, Ijma’ sahabat, Qiyas, Istihsan, dan Urf.
Al-Quran, Sumber Hukum pertama yang digunakan Imam Abu Hanifah
 Terkait hal ini , Imam Abu Hanifah sependapat dengan Jumhur lainnya bahwa Al-Quran adalah lafadz dan maknanya. Sumber yang muttafaq. Termasuk Imam Abu hanifah. Namun, Abu Hanifah berbeda pendapat mengenai terjemah Al-Quran kedalam bahasa selain bahasa Arab. Menurut beliau bahwa terjemah tersebut juga termasuk Al-Quran.
Diantara dalil yang menunjukkan pendapat Imam Hanafi tersebut adalah dia yang membolehkan sholat dengan menggunakan bahasa Persi, sekali pun tidak dalam keadaan darurat. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun orang itu bodoh tidak boleh membaca Al-Quran dengan menggunakan bahasa selain Arab dalam sholat.
As-Sunnah, Sumber kedua Yang Digunakan Imam Abu Hanifah
Kalau Imam Hanafi tidak menemukan ketentuan hukum suatu masalah dalam Al-Quran, dia mencarinya dalam Sunnah. Kalau melihat dari pendafat imam hanafi dilihat dari segi sanad, hadits itu terbagi dalam mutawattir, masyhur dan ahad dan semua ulama menyepakati kehujjahan hadits mutawattir, namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
Ijma, Para Sahabat, Sumber Hukum Ketiga Imam Abu Hanifah
Para ulama, termasuk Imam Abyu Hanifah telah sepakat bahwa ijma’ merupakan salah satu sumber hukum dalam islam. Ia menempatkan urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Tidak ada ulama yang menolak tentang kesepakatan Ijma
Qiyas, Sumber Hukum Keempat Imam Abu Hanifah
Abu Hanifah berpegang kepada Qiyas, apabila ternyata dalam Al-Quran, sunnah atau perkataan sahabat tidak beliau temukan. Beliau menghubungkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada nash yang ada setelah memperhatikan illat yang sama antara keduanya.
Istihsan, Sumber Hukum Kelima Imam Abu Hanifah
Urf, Sumber Hukum keenam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menggunakan Urf sebagai salah satu metode hukum yang dijadikan sumber hukum dalam ijtihadnya.

D.  MAZHAB MALIKI (93 H – 179 H)
1.   Biografi
Nama lengkap dari Mazhab ini ialah : Malikn bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat islam beliau dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal bidang haditsRasulullhah  SAW.
Imam Malik belajar pada Ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya  ialah Abdur Rahman binHurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab AzZuhri.Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialahh Abdur Rahman. Imam Malik adalah Imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang Fiqh dan Hadis.
Beliau dididik ditengah-tengah orang cerdas pikiran, cepat menerima pelajaran, kuat ingatan dan teliti. Dari kecil beliau membaca Al-Quran dengan lancar di luar kepala dan mempelajari pula tentang Sunnah dan selanjutnya setelah dewasa beliau belajar kepada para ulama dan Fuqaha. Beliau menghimpun pengetahuan yang didengar dari mereka, manakala atsar-atsar mereka, mempelajari dengan seksama pendirian-pendirian atau aliran-aliran mereka, dan mengambil kaidah-kaidah mereka sehingga beliau pandai tentang semuanya itu.
Kepandaian Imam Malik Tentang Pengetahua Agama dapat diketahui melalui para ulama pada masanya, seperti pernyataan Imam Hanafi yang menyatakan bahwa: “Beliau tidak pernah menjumpai seorang pun yang lebih alim daripada Imam Maliki. Bahkan Imam al-Laits bin Sa’ad pernah berkata, bahwa  pengetahuan Imam Maliki adalah pengetahua orang yang takwa kepada Allah dan boleh dipercaya bagi orang-orang yang benar hendak mengambil pengetahuan.”
Dalam suatu riwayat dikatakan, bahwa Imam Maliki menghimpun hadits Nabi selama 40 tahun dan dalam suatu riwayat lagi ada yang menyatakan bahwa Imam Maliki telah hafal 100.000 hadis dan beliaulah orang yang paling hafal hadis Nabi

2.   METODE MAZHAB MALIKI

Metode fiqhnya diambil berdasarkan :
1.   Nashul Kitab (ayat Al Quran yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
2.   Dzaahirul Kitab (umum, ayat Al Quran yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
3.   Dalilul Kitab (umum, ayat Al Quran yang jelas artinya, yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
4.   Mafhum muwafaqah dari suatu ayat Al Quran
5.   Tanbihul Kitab, terhadap illat (sesatu yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, dengan kata lain illat merupakan pemicu/dasar/latar belakang disyari’atkannya hukum)
6.   Nash-nash sunnah (matan hadis yang jelas artinya yang tidak dapat dipalingkan artinya kepada arti yang lain)
7.   Dzahirus Sunnah (matan hadits yang dapat ditakwilkan artinya, pemalingan suatu lafadz dari maknanya yang dzahir kepada maknanya yang lain karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa makna itulah yang dikehendaki oleh lafadz tersebut)
8.   Dalilus Sunnah (mafhum muwafaqah dari suatu matan hadits, peengertian yang dipahami berbeda dari ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan))
9.   Mafhum Sunnah (mafhum muwafaqoh dari suatu matan hadis, Penunjukkan lafadz atas berlakunya hukum dari masalah yang tidak disebutkan (manthuq) bagi masalah yang tidakdisebutkan (maskut) dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti (nafy) atau tidak pasti (itsbat) bagi perlibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa)
10.               Tanbihus Sunnah
11.               Ijma
12.               Qiyas, selama beliau tidak menemukan hadis(meskipun mursal) atau tidak menemukan fatwa sahabat nabi SAW
13.               Amalu Ahlil Madinah, praktik hukum dari suatu masalah yang dilakukan oleh ulama’ madinah
14.               Qaul Shahabi pendapat atau fatwa para sahabat nabi SAW, tentang suatu kasus yang belum dijelaskan hukumnya secara tegas didalam al-quran dan sunnah
15.               Istihsan
16.               Muraa’atul khilaf
17.               Saddud Dzaraa’i

Kitab-kitab mazhab Maliki
1.   Kitab Muwathta, kitab yang termashyur merupakan kitab yang mengandung hadis-hadis dan hukum
2.   Kitab Mudawanah Al-Qubra , yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Maliki atas berbagai persoalan
Daerah-daerah yang menganut madzhab imam maliki                                                  Awal mulanya tersebar didaerah Madinah, kemudian  tersebar sampai saat inidi Morokko, Aljazair, Tunisia, Libia, Bahrain, dan Kuwai





E.   MAZHAB SYAFI’I (150 H – 204 H)
1.   BIOGRAFI IMAM SYAFI’I
Imam Syafi’i dilahirkan di Guzzah suatu kampung dalam jajahan Palestina, masih wilayah Asqalan pada tahun 150 H (767M), bersamaan wafatnya Imam Hanifi. Kemudian beliau dibawa ibunya ke Mekkah dan dibesarkan di sana.                Nama beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Abbas Ibn Utsman Ibn   Syafi’i al-Muthalibi dari keturunan Muthalib bin Abdi Manaf, yaitu kakek keempat dari rasul dan kakek kesembilan dari as-Syafi’i. Dengan demikian jelaslah, bahwa beliau ini adalah keturunan dari keluarga bangsa Quraisy dan keturunan beliau bersatu dengan keturunan Nabi SAW. Pada Abdul Manaf (Datuk Nabi yang ke-3       Beliau belajar Fiqh pada Muslim Ibn Khalid dan mempelajari hadis pada Sofyan Ibn Uyainah guru hadist di Mekkah dan pada Maliki ibn Anas diMadinah.Pada masa itu pemerintahan berada di tangan Harun ar-Rasyid dan pertarungan sedang menghebat antara keluarga Abbas dan keluarga Ali.                      Kecerdasan Imam Syafi’i dapat kita ketahui melalui riwayat-riwayat yang mengatakan, bahwa Imam Syafi’i pada usia 10 tahun sudah hafal dan mengerti kitab al-Muwathta’ kitab Imam Maliki. Karena itulah ketika belajar ilmu hadist kepada Imam Sofyan binUyainah, beliau sangat dikagumi oleh guru besar ini dan selanjutnya beliau dapat menempuh ujian ilmu hadist dari guru besar tersebut.                   Beliau adalah seorang ahli dalam Bahasa Arab, kesustraan, syairnya dan sajaknya. Tentang syairnya (ketika beliau masih remaja yaitu pada usia 15 tahun) sudah diakui oleh para ulama ahli syair. Kepandaiannya dalam mengarang dan menyusun kata yang indah dan menarik serta nilai isinya yang tinggi, menggugah hati pada ahli kesustraan Arab, sehingga tidak sedikit ahli syai r pada waktu itu yang belajar pada beliau.                                                                              Kitab yang pertam kali dibuat oleh Imam Syaf’i ialah Ar-Risalah yang disusun diMekkah atas permintaan Abdur rahman Ibn Mahdi. Di Mesir beliau mengarang kitab-kitab yang baru yaitu al-umm, al-amali, dan al-Imlak.
2.   METODE MAZHAB IMAM SYAFI’I

Mengetahui dasar-dasar yang dipakai oleh Imam Syafi’i sbagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitabnya ar-Risalah sbagai berikut:
1.   Al-quran, beliau mengambil dengan makna (arti) yang lahir kecuali jika didapati alasan yang menunjukkan bukan arti yang lahir itu, yang harus dipakai atau dituruti.
2.   As-Sunnah, beliau mengambil Sunnah tidaklah mewajibkan yang mutawatir saja, tetapi yang ahad pun diambil dipergunakan pula untuk menjadi dalil, asal telah mencukupi syarat-syaratnya, yakni selama perawi hadis itu orang kepercayaan, kuat ingatan dan bersambung langsung kepada Nabi SAW.
3.   Ijmak dalam arti, bahwa para sahabat semuanya telah menyepakatinya disamping itu beliau berpendapat danmenyakini, bahwa kemungkinan ijmak dan persesuaian paham bagi segenap ulama itu, tidak mungkin karena berjauhan tempat tinggal dan sukar berkomunikasi
4.   Qiyas, Imam Syafi’i memakai Qiyas pabila dalam ketiga dasar hukum di atas tidak tercantum, juga dalam keadaan memaksa.
5.   Istidlal(Istishab), Imam Syafi’i memakai jalan Istidlal dengan mencari alasan atas agama ahli kitab yang terang-terangan tidak dihapus oleh al-Quran. Beliau tidak sekali-kali mempergunakan pendapat atau buah pkiran manusia.

F.   MAZHAB HAMBALI (164 H – 241 H)
1.   BIOGRAFI IMAM BIN HAMBALI (164 H- 241 H)

Imam Hambali nama lengkapnya ialah al-Imam Abu Abdillah Ahmad ibn Hilal                 Addahili as-Syaibani al-Maruzi, biliau dilahirkan di Baghdad pada tahun 164 H. Ayahandanya bernama Muhammad as-Syaibani, sedangkan ibu beliau bernama Syarifah binti Maimunah binti Abdul Malik bin sawadah binti Hindun as-Syaibani (wanita dan bangsa Syaibaniyah juga ) dari golongan terkemuka kaum bani Amir). Ayah beliau meninggal ktika berusia 30 tahun, dan beliau masih anak-anak pada masa itu, sebab itulah sejak kecil beliau tidak pernah diasuh ayahnya, tetapi hanya oleh ibunya. Menurutsati riwayat yang mashyur Imam Hambali sebenarnya lahir di kota Marwin, wilayah Khurasan. Namun di kala beliau masih dalam kandungan ibunya, secara kebetulan ibunya pergi ke Baghdad dan ia melahirkan di sana.                                                                                                              Kota Baghdad pada waktu itu pada waktu itu tempat para terpelajar. Oleh sebab itu Imam Hambali pertama kali belajar Ilmu Pengetahuan Agama Dan alat-alatnya, kepada para guru dan para ulama di Baghdad. Kemudian setelah berusia 16 tahun, barulah beliau menuntut ilmu Pengetahuan keluar kota seperti ke Kufah, Bashrah, Syam, Yaman, Mekkah, Dan Madinah. Dari perantauan ilmiah inilah beliau mendapatkan guru hadits kenamaan seperti Sofyan bin Uyainah, Ibrahim bin Sa’ad, Yahya bin Qatthan.                                                                                 Dengan usahanya yang tidak kenal lelah, beliau terus memperbanyak pencarian hadits, menghafalnya dan menghimpun seluruh hadits dalam kitab musnadnya sehingga ia menjadi Imam ahli hadits pada masanya. Beliau belajar fiqh padaas-Syafi’i ketika imam Syafi’i datang ke Banghdad.                                                         Menurut riwayat Imam Abu Zur’ah seorang ahli hadits semasa dengan Imam Hmabali, menyatakan: “bahwa Imam Ahmad itu telah hafal satu juta hadits”. Lalu ia ditanya orang: “Bagaimana engkau mengerti itu!”. Abu Zur’ah berkata: “Karena aku pernah beruding dengan dia dan aku mengambil beberapa bab daripadanya”. Selanjutnya ia ditanya orang lagi: “Apakah engkau lebih hafal dari Imam Ahmad”. Abu Zur’ah berkata: “Imam Ahmad yang lebih hafal”.
                   
2.   METODE MAZHAB IMAM HAMBALI

1. Nash al-Quran dan Hadits, yakni apabila beliau mendapatkan nash, maka   beliau tidak lagi memperhatikan dalil-dalil yang lain dan tidakmemperhatikan pendapat-pendapat shabat yang menyalahinya.
2. Fatwa sahaby, yaitu ketika beliau tidak memperoleh nash dan beliau tidak mendapati suatu pendapat yang tidak diketahuinya bahwa hal itu ada yang menentangnya, maka beliau berpendapat kepada pandapat ini, dengan tidak memandang bahwa pendapat itu merupakan Ijmak.
3. Pendapat sebagian sahabat, yaitu apabila terdapat beberapa pendapat dalam suatu masalah, maka beliau mengambil mana yanglebih dekat kepada al-Quran dan Sunnah. Terkadang beliau tidak mau memberi fatwa, apabila beliau tidak memperoleh pentarjih bagi suatu pandapat itu.
4. Hadits Mursal atau Hadits Daif. Hadits Mursal atau Hadits daif akan tetap dipakai, jika tidak berlawanan dengan sesuatu atsar atau dengan pendapat seorang sahabat
5. Qiyas, baru beliau pakai pabila beliau memang tidak memperoleh ketentuan hukumnya pada sumber-sumber yang disebutkan pada 1-4 di atas.

G.   MAZHAB SYI’AH
1.   BIOGRAFI  MAZHAB SYIAH
Mengenai kemunculan Syi’ah dalam sejarah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Menurut Abu  Zahrah, Syi’ah mulai muncul pada masa akhir pemerintahan Usman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Adapun menurut Watt, Syi’ah baru benar-benar muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Mu’awiyah yang dikenal dengan Perang Siffin. Dalam peperangan ini, sebagai respon atas penerimaan Ali terhadap arbitrase yang ditawarkan Muawiyah, pasukan Ali diceritakan terpecah menjadi dua, satu kelompok mendukung sikap Ali-kelak disebut Syi’ah, dan kelompok lain menolak sikap Ali, kelak disebut Khawarij.
Kalangan Syi’ah sendiri berpendapat bahwa kemunculan Syi’ah berkaitan dengan masalah pengganti (khilafah) Nabi SAW. Mereka menolak kekhalifahan Abu       Bakar, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan karena dalam pandangan mereka hanya Ali bin Abi Thaliblah yang berhak menggntikan Nabi. Kepemimpinan Ali dalam pandangan Syi’ah tersebut sejalan dengan isyarat-isyarat yang diberikan oleh Nabi SAW pada masa hidupnya. Pada awal kenabian, ketika Muhammad SAW diperintahkan menyampaikan dakwah kepada kerabatnya, yang pertama-tama menerima adalah Ali bin Abi Thalib. Diceritakan bahwa Nabi pada saat itu mengatakan bahwa orang yang pertama-tama memenuhi ajakannya akan menjadi penerus dan pewarisnya. Selain itu, sepanjang kenabian Muhammad, Ali merupakan orang yang menunujukkan perjuangan dan pengabdian yang luar biasa besar.
                  



2.    Mazhab Syiah Zaidiyah

Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami’ li Mazahib ’Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut’ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi

3.    Mazhab Syiah Imamiyah

Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan fiqh Mazhab Syafi ’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum syara’, kecuali ijma’ bersama imam mereka.Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).                                                                                 Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ’Ulum ’Ali Muhammad wa ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ’ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1.   Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2.   Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3.   Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran sekarang.

     F.  TAQLID
              1.  Pengertian dan Hukum Taqlid

Hakekat taqlid menurut ahli bahasa, diambil dari kata-kata “qiladah” (kalung), yaitu sesuatu yang digantungkan atau dikalungkan seseorang kepada orang lain. Contoh penggunaannya dalam bahasa Arab, yaitu taqlid al-hady (mengalungi hewan kurban). Seseorang yang bertaqlid, dengan taqlidnya itu seolah-olah menggantungkan hukum yang diikutinya dari seorang mujtahid.
Taqlid artinya mengikut tanpa alasan, meniru dan menurut tanpa dalil. Menurut istilah agama yaitu menerima suatu ucapan orang lain serta memperpegangi tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan dan alasan-alasannya. Orang yang menerima cara tersebut disebut muqallid.
Mengenai hukum taqlid ini terbagi kepada dua macam, yaitu taqlid yang diperbolehkan dan taqlid yang dilarang atau haram.
a.  Taqlid yang diperbolehkan atau mubah, yaitu taqlid bagi orang-orang awam yang    belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil dari hukum-hukum       syariat.Sebagaimana yang dikatakan Imam Hasan Al-Bana mengenai taqlid ini, menurut beliau taqlid adalah sesuatu yang mubah dan diperbolehkan oleh  syariat,namuN meski demikian, hal itu tidak berlaku bagi semua manusia. Akan       tetapi hanya dibolehkan bagi setiap muslim yang belum sampai pada tingkatan  an- nazhr atau tidak memiliki kemampuan untuk mengkaji dalil dari          hukum-hukum syariat, yaitu bagi orang awam yang awam sekali dan yang serupa     dengan mereka,yang tidak memiliki keahlian dalam mengkaji dalil-dalil hukum,atau kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari al-Quran dan Sunnah, serta tidak mengetahui ijma dan qiyas.
b.Taqlid yang dilarang atau haram, yaitu bagi orang-orang yang sudah mencapai         tingakatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat. Ada beberapa taqlid yang dilarang ini antara lain :
Taqlid buta, yaitu memahami suatu hal dengan cara mutlaq dan membabi buta tanpa memperhatikan ajaran al-Quran dan Hadis, seperti menaqlid orang tua atau masyarakat walaupun ajaran tersebut bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Hadis. Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 170 :
#sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% ãNßgs9 (#qãèÎ7®?$# !$tB tAtRr& ª!$# (#qä9$s% ö@t/ ßìÎ6®KtR !$tB $uZøxÿø9r& Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä 3 öqs9urr& šc%x. öNèdät!$t/#uä Ÿw šcqè=É)÷ètƒ $\«øx© Ÿwur tbrßtGôgtƒ ÇÊÐÉÈ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".
Firman Allah di atas tegas mencela terhadap orang-orang yang bertaqlid yakni orang yang menerima hukum-hukum agama dengan membabi tuli atau buta.
 Taqlid terhadap orang-orang yang tidak kita ketahui apakah mereka ahli atau tidak tentang suatu hal yang kita ikuti tanpa pamrih.
Taqlid terhadap seseorang yang telah memperoleh hujjah dan dalil bahwa pendapat  orang yang kita taqlidi itu bertentangan dengan ajaran Islam atau sekurang-kurangnya dengan al-Quran dan Hadis. Namun, boleh bertaqlid terhadap suatu pendapat,garis-garis hukum tentang soal-soal dari seorang mujtahid yang betul- betul mengetahui hukum-hukum Allah dan Rasul.

2. Syarat-Syarat Taqlid

Tentang syarat-syarat taqlid bisa dilihat dari dua hal, yaitu syarat orang yang bertaqlid dan syarat-syarat yang ditaqlidi. Syarat-syarat itu yakni sebagai berikut :
a. Syarat-syarat orang yang bertaqlid
Syarat orang yang bertaqlid ialah orang awam atau orang biasa yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syara. Ia boleh mengikuti pendapat orang lain yang lebih mengerti hukum-hukum syara dan mengamalkannya. Adapun orang yang pandai dan sanggup menggali sendiri hukum-hukum syara maka ia harus berijtihad sendiri kalau baginya masih cukup. Namun, kalau waktunya sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakannya yang lain (dalam soal-soal ibadah), maka menurut suatu pendapat ia boleh mengikuti pendapat orang pandai lainnya.
b. Syarat-syarat yang ditaqlid
Syarat yang ditaqlidi ada kalanya adalah hukum yang berhubungan dengan syara. Dalam hukum akal tidak boleh bertaqlid pada orang lain, seperti mengetahui adanya Dzat yang menciptakan alam serta sifat-sifatnya. Begitu juga hukum akal lainnya, karena jalan menetapkan hukum-hukum tersebut ialah akal, dan setiap orang mempunyai akal.




Tidak ada komentar: