Senin, 21 Oktober 2013

muamalat kontemporer

MENGENAL FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

1. PENGERTIAN MUAMALAT KONTEMPORER
Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan.
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:

a. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
b. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
c. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
e. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
f. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
g. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
h. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
i. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
j. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
k. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
l. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
a. Hukum asal Muamalah adalah boleh
b. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
c. Hukum Muamalah terdiri dari hokum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
d. Objeknya haruslah halal dan tayyib
e. Terhindar dari MaGHRib
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi:
a. Misi khalifah / istikhlaf
b. Misi ibadah
c. Keseimbangan dunia akhirat
Dan dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu:

a. Kejujuran
b. Keterbukaan
c. Kasih sayang
d. Kesetiakawanan
e. Persamaan
f. Tanggung jawab
g. Profesional
h. Suka sama suka

2. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER
a. Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
b. Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms
c. Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
d. Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:
a. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
b. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
c. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
d. Kredit, contohnya Murabahah
e. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
f. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
g. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
h. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
i. Wakalah

3. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

الأصل في المعملة الإباحه الّا ان يدل الدليل على تحرمها
Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang. Kaidah yang dimaksud adalah:

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة و الأحوال والنيات و العوئد
Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.

DAFTAR PUSTAKA
http://muamalat kontemporer.multiply.com
Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, Modul Mengenal Fiqh Muamalat
Dr. H. Nasrun Haroen, MA Fiqh Muamalah Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Tidak ada komentar: