bahasa indonesia
“Hukum Internasinal”
Oleh:
SAHIRUDDIN
10400112024
JURUSAN PERBANDINGAN HUKUM
FAKULTAS syari’ah dan HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya sehingga
penulis bisa menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Hukum Internasional”
Dalam penyusunan karya
tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan
kemampuan penulis. Namun sebagai manusia biasa, penulis tidak luput dari
kesalahan dan kekhilafan baik dari segi teknik penulisan maupun tata bahasa.
Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya
ilmiah meskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa
kerjasama dari semua bagian yang berperan dalam penulisan karya ilmiah ini
tidak akanbisa terselesaikan. Untuk itu penulis mengucapakan terima kasih
kepada pihak yamg tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk
memberikan materi yangtelah di dapat sehingga terciptanya kelancaran penyusunan
karya ilmiah ini.
Demikian semoga karya
tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Kami
mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Makassar, 3 juli 2013
SAHIRUDDIN
10400112024
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................... I
Daftar Isi.............................................................................................................. II
Bab 1 Pendahuluan
I.
Latar Belakang.................................................................................. 1
II.
Rumusan Masalah............................................................................. 1
III.
Tujuan................................................................................................ 1
Bab 2
Pembahasan
HUKUM INTERNASIOAL..................................................................... 2
A.
Pengertian Hukum Internasional............................................... 2
B.
Sejarah dan Perkembangan Hukum
Internasional.................. 3
C.
Sumber-sumber Hukum Internasional...................................... 5
D.
Subyek Hukum Internasional.................................................... 6
E.
Hubungan Hukum Internasional
dengan Hukum Nasional... 8
Bab 3
Penutup
I.
Kesimpulan ........................................................................... 10
II.
Saran....................................................................................... 10
Daftar Pustaka.................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
Belakang
Hukum adalah sesuatu sistem aturan yang mengikat seseorang dan
dikukuhkan oleh pemerintah. Jika seseorang atau suatu kelompok melanggar hukum
yang berlaku maka dia akan mendapat sanksi.
Untuk mengetahui hal-hal tersebut kami menyajikan salah
satu materi tentang hukum internasional.
II.
Perumusan
Masalah
Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum internasional.
III.
Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada
pembaca tentang hukum internasional, serta macam-macam pembagiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM INTERNASIOAL
A.Pengertian Hukum
Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam
pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya,
hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan
hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara,
yang bukan bersifat perdata.
“Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan
perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda”(Kusumaatmadja,
1999).
Awalnya,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De
Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah
sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh
pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst,
terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan
subjek-subjek hukum lainnya.
“Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar
terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan
antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :a. organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan
hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu
;b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu
dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara
tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” .
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar
Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan
subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas
sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum
internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku,
hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang
tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau
peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara
tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah
jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B.Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya,
yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum,
yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium,Ius Ceville adalah
hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada,
sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang
asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
“Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah
menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga
dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis)
dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations(Inggris) [1]
“Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang
pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648,
yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat
itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau
territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi
semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum internasional.[2]
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga
dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua
aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua
sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari
prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat
ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan
Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari
ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau
Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis.
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang
mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh
negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah
kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam
perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang
dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social,
La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah
pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini,
antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de
Vattel.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat,
karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina
1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip
hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak
dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang,
netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan
multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang
sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya
negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya
hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang
mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar
negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional
yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4).
Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa
Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam
berbagai bidang.
C.Sumber-sumber
Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber
hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang
menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang
membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau
wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah
dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber
hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar
kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode
penciptaan hukum internasional;
3. tempat
diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan
pada suatu persoalan konkrit.
Menurut Pasal 38 ayat (1) Status Mahkamah Internasional,
sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili
perkara, adalah:
1. Perjanjian
internasional (international conventions), baik yang bersifat umum,
maupun khusus;
2. Kebiasaan
internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara- negara beradab;
4. Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah
diakui kepakarannya, yang merupakan
sumber hukum internasional tambahan.[3]
D.Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik,
pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum
internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum
internasional.
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui
oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan
Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam
hukum internasional adalah:
a. penduduk
yang tetap;
b. wilayah
tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2.
Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A
Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional
dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association
of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
1.Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan
salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah,
keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional
menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup
nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang
dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati
dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di
masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu
kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International
Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
2.Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum
internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional
yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan
kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin
tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di
seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik
dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan
demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di
berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
E.Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan
antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori
Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum
nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah,
tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum
internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi
hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan
adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan
hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum
internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional
untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih
rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus
sesuai dengan hukum internasional.
Masyarakat Indonesia telah mengenal hukum islam yang di
yakini memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran islam ,yaitu hokum amali
berupa interaksi sesama manusia,selain jinayat (pidana islam).[4]hukum
islam yang d imaksudkan dalam buku ini adalah peraturan-peraturan yang
bersumber dari wahyu dan di formulasikan kedalam produk pemikiran hokum
terutama undang-undang khususnya yang menyangkut: (1) hukum perkawinan: (2)
hukum kewarisan ,wasiat dan hibah: (3)hukum perwakafan,shadaqah.
Perkembangan lembaga peradilan Agama semakin kompleks
terutama pada pengembangan materi hukum nasional.
bab iii
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Hukum internasional adalah hukum yang menyangkut hukum atau
aturan-aturan yang berada di luar negeri.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara,
yang bukan bersifat perdata.
Bahwa hukum adalah alat pengatur masyarakat
karena kalau tidak ada hukum maka akan terjadi kesewenang wenangan, karena
dengan adanya hukum baru akan terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat.
II.
Saran
Hendaknya semua orang mematuhi
hukum yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan social.
daftar pustaka
Burhantsani, Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Kusamaatmadja, Mochtar. 1999. Pengantar
Hukum Internasional. Bandung: Putra Abardin.
Mauna, Boer. 2003. Hukum
Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.
Bandung: PT. Alumni.
Phartiana, I Wayan. 2003. Pengantar Hukum
Internasional. Bandung: Mandar maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar